Bisnis.com, Jakarta - Pegawai negeri dipastikan bisa merencanakan masa depan setelah pensiun. Pemerintah tengah mewacanakan iuran pasti dana pensiun yang menyesuaikan kebutuhan aparatur sipil negara untuk karir kedua setelah pensiun.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan aparatur sipil negara pensiun pada usia 58 tahun yang tergolong masih bisa produktif untuk melakukan kegiatan ekonomi. Iuran pasti ini akan mulai diperkenalkan pada 2017 dan menunggu keputusan kabinet.
Dia menyebutkan beban anggaran terhadap kebutuhan pendanaan pensiun dan gaji mencapai Rp90 triliun setiap tahunnya. Dia memperkirakan beban pensiun dapat berkurang dengan cara iuran itu.
“Orang yang pensiun masih muda umur 58 tahun, saya bilang masih muda sekali, dan bisa mulai dengan karir kedua. Sekarang saya sudah minta kepada Taspen, ingin melakukan studi supaya segera dilakukan keluarkan keputusan,” katanya, di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Dana pensiun disiapkan sejak awal masuk menjadi pegawai negeri sehingga dapat membantu kegiatan usaha para pensiunan. Dana pensiun bisa diberikan sekaligus saat pensiun. Peraturan yang tengah dibahas di kabinet itu berlaku pada aparatur sipil negara yang baru.
Sementara, pegawai yang lama diperbolehkan untuk memilih menggunakan cara iuran yang lama, iuran pasti, atau kombinasi keduanya.
“Payung hukumnya barangkali cukup perpres saja dengan begitu pegawai negeri yang baru kita kan langsung mulai dengan iuran pasti, tapi yang lama bisa pakai iuran pasti atau tetap atau kombinasi. Yang penting bagaimana yang menguntungkan bagi mereka,” jelasnya