Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menilai implementasi Undang-undang Pengampunan Pajak membawa sentimen positif terhadap pertumbuhan ekonomi di semester dua tahun ini. Kebijakan tax amnesty bisa mendorong aktivitas ekonomi di paruh kedua 2016.
Sebelumnya, Bank Indonesia memperkirakan pencapaian pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun ini berada pada posisi 5,04%. Level itu terdapat pada rentang terendah dari prediksi BI yang diproyeksikan 5,0%-5,4%.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan pencapaian pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2016 belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan karena para pengusaha tengah menantikan kepastian dari tax amnesty. Dia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2016 tidak menyentuh 5% atau sedikit lebih tinggi dari kuartal sebelumnya.
“Para pengusaha menunggu tax amnesty sehingga mereka menunggu apakah melakukan ekspansi dengan menggunakan dana sendiri atau menggunakan kredit bank,” ucapnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur BI Agus D.W Martowardojo menuturkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2016 berpotensi berada di kisaran 4,94%.
Mirza melanjutkan, pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak akan terlihat pada masuknya dana-dana di pasar keuangan.
Setelah itu, aktivitas ekonomi mulai menggeliat karena terjadi peningkatan permintaan kredit, ekspansi usaha, penerbitan obligasi, dan pembelian right issue perusahaan swasta dan perusahaan milik negara.
“Hal yang normal masuk dulu ke pasar keuangan baru kelihatan di sektor riil, buat saya itu suatu siklus yang normal saja,” katanya.