Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bali Nusra Ingatkan Pemegang Polis Asuransi Bumi Asih Jaya Segera Ajukan Tagihan Klaim

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengingatkan agar para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk mengajukan tagihan klaim kepada para kurator perusahaan tersebut sebelum batas akhir pengajuan tagihan pada 30 Agustus 2016 mendatang.
 Zulmi, Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara (kanan) dalam konferensi pers terkait Bumi Asih Jaya di Denpasar./Natalia Indah Kartikaningrum
Zulmi, Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara (kanan) dalam konferensi pers terkait Bumi Asih Jaya di Denpasar./Natalia Indah Kartikaningrum

Bisnis.com, DENPASAR - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengingatkan agar para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk mengajukan tagihan klaim kepada para kurator perusahaan tersebut sebelum batas akhir pengajuan tagihan pada 30 Agustus 2016 mendatang.

Zulmi, Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, mengatakan tim kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya akan datang ke Bali pada 25 Juli 2016 hingga 27 Juli 2016 nanti untuk mengadakan pertemuan dengan para pemegang polis asuransi tersebut di Bali.

“Mereka [para kurator] akan memberikan kesempatan dan mengadakan pertemuan di Kuta Residence dengan pemegang polis yang berada di Bali. Kami tidak punya wewenang dalam menangani penyelesaian klaim ini karena semua diselesaikan oleh kurator, kami mengingatkan dan membantu menyebarkan informasi agar pemegang polis tidak terlambat mengajukan tagihan,” paparnya dalam konferensi pers terkait Bumi Asih Jaya di Denpasar, Senin (18/7/2016).

Zulmi mengungkapkan, jika tidak bisa bertemu dengan tim kurator di Bali, para pemegang polis harus mengajukannya ke Jakarta sebelum tanggal batas akhir tersebut. Ini merupakan langkah kurator untuk memudahkan pemegang polis yang tinggal di Bali dan sekitarnya untuk mengajukan tagihan.

“Berkas-berkas yang harus disiapkan dalam mengajukan tagihan diantaranya seperti surat tagihan kepada kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, fotocopy polis asuransi, fotocopy KTP pemegang polis, surat kuasa jika pemegang polis memberikan kuasa kepada orang lain yang disertai dengan fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat pernyataan klaim, fotocopy tanda terima dokumen dari perusahaan asuransi tersebut, fotocopy kwitansi dari Bumi Asih Jaya, dan beberapa dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.

Dia menyatakan, berdasarkan data pengawasan OJK Bali dan Nusra pada 2013, ada 22 kantor PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang berada di kawasan Bali dan Nusa Tenggara.

“Jumlah kantor tersebut tersebar sebanyak 2 kantor cabang, 11 kantor pemasaran, dan 5 kantor sektor yang terletak di Bali. sedangkan untuk di luar Bali ada 1 kantor pemasaran di Mataram, 1 kantor pemasaran di Kupang, 1 kantor sektor di Selong, dan 1 kantor sektor di Sumbawa,” ujar Zulmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper