Bisnis.com, JAKARTA - Korporasi tambang milik negara, PT Antam (Persero) Tbk., melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia secara resmi memasuki industri perhiasan dengan merek LM.
Pada saat ini, produk yang diperkenalkan berupa empat seri kalung dan bezel yaitu Solidus dengan bezel Kawung, Nortia dengan bezel Mega Mendung, Magnus dengan bezel Parang Barong, dan Adorare dengan bezel Sido Mukti.
Kehadiran seri produk Perhiasan LM melengkapi koleksi produk emas batangan motif batik yang telah diproduksi oleh UBPP Logam Mulia pada Desember 2015. Direktur Pemasaran Antam Hari Widjajanto mengatakan Antam senantiasa melakukan inovasi untuk meningkatkan nilai tambah produk emas Logam Mulia.
“Melalui peluncuran Produk Perhiasan LM yang dilengkapi dengan emas batangan motif batik tidak hanya terbatas sebagai instrumen investasi dan barang koleksi, tetapi dapat pula dikenakan sebagai aksesoris yang memiliki nilai budaya serta estetika yang tinggi,” paparnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2016).
Kalung dan bezel pada seri produk perhiasan LM ini dihadirkan dengan kadar kemurnian 75% dilengkapi dengan sertifikat internasional LBMA yang memastikan ketepatan kemurnian kadar dan berat pada setiap produk.
Selain sebagai perhiasan dengan nilai estetika yang tinggi, kehadiran produk perhiasan LM juga dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif investasi.
Produk perhiasan LM kini telah tersedia di 13 Butik Emas Logam Mulia yang berlokasi di Jakarta (2 butik), Bandung, Surabaya (2 butik), Makassar, Palembang, Semarang, Balikpapan, Banjarmasin, Medan, Bali dan Yogyakarta.
Seri produk perhiasan LM juga dilengkapi dengan layanan purna jual kembali yang mudah di seluruh Butik Emas Logam Mulia.
Antam (ANTM) Masuk ke Bisnis Perhiasan
Korporasi tambang milik negara, PT Antam (Persero) Tbk., melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia secara resmi memasuki industri perhiasan dengan merek LM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Mencari Formula Perhitungan UMP Setelah Putusan MK
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 jam yang lalu
Bukti PNM Cinta Puspa dan Satwa Lewat Program PNM Peduli
11 jam yang lalu