Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Konsorsium Asuransi TKI Siap Tuntaskan Klaim Korban PHK Saudi Bin Laden

Tiga konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) menyatakan siap merampungkan proses klaim sejumlah pekerja korban pemutusan hubungan kerja Saudi Bin Laden Group pada 25 Oktober 2016.
Crane yang ambruk di kompleks Masjidil Haram, Mekkah, Sabtu (12-9-2015)./Reuters-Mohamed Al Hwaity
Crane yang ambruk di kompleks Masjidil Haram, Mekkah, Sabtu (12-9-2015)./Reuters-Mohamed Al Hwaity

Bisnis.com, JAKARTA – Tiga konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) menyatakan siap merampungkan proses klaim sejumlah pekerja korban pemutusan hubungan kerja Saudi Bin Laden Group pada 25 Oktober 2016.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Firdaus Djaelani menjelaskan pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan tiga konsorsium asuransi untuk membahas hal tersebut.

Tiga konsorsium yang menjalankan program asuransi TKI adalah Konsorsium Asuransi Jasindo, Konsorsium Asuransi Astindo, Konsorsium Asuransi Mitra TKI.

Dalam pertemuan itu, jelasnya, pihaknya sepakat untuk mempercepat layanan bagi klaim TKI mantan pekerja di perusahaan konstruksi raksasa asal Arab Saudi tersebut.

“Kami sudah bertemu dan membicarakan proses itu,” ujarnya di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan sejumlah stakeholder bidang ketenegakerjaan dan asuransi, Selasa (11/10/2016).

Dalam RDP itu pun, sejumlah perwakilan konsorsium asuransi menyanggupi kesepakatan tersebut.

Direktur PT Pialang Asuransi Astindo Kristinan Benny mengungkapkan pihaknya akan mendorong pemenuhan hak para TKI tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang sudah masuk permohonan klaimnya akan kami proses dan paling lambat 14 hari ke depan akan rampung. Tapi, pengajuan setelahnya akan mengikuti proses tahapan berikutnya,” ujarnya.

Adapun, dalam RDP tersebut sejumlah anggota Komisi IX DPR mempertanyakan keseriusan tiga konsorsium asuransi yang menjalankan program perlindungan kepada TKI.

Pasalnya, data yang diperoleh anggota DPR tersebut menunjukkan masih banyak TKI mantan pekerja Saudi Bin Laden Group yang kesulitan menerima pertanggungan atas klaim asuransinya.

Karena itu, dalam kesimpulan RDP, Komisi IX DPR meminta OJK, BNP2TKI, Konsorsium Asuransi Jasindo, Konsorsium Asuransi Astindo, Konsorsium Asuransi Mitra TKI untuk menyelesaikan klaim asuransi selambat-lambatnya tanggal 25 Oktober 2016.

Berdasarkan catatan Bisnis, 8.000 TKI terkena PHK menyusul penundaan kegiatan kerja oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap puluhan subkontraktor Bin Laden Group.

Penundaan itu dilakukan terkait jatuhnya crane di Mekah, Arab Saudi pada 11 September 2015. Pemutusan kontrak ini berdampak pada PHK15.000 karyawan asing, termasuk di antaranya para TKI.

Sementara itu, untuk klaim PHK program asuransi TKI setiap pemegang polis akan menerima santunan Rp7,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper