Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Kaji Peraturan tentang NCD Syariah

Bank sentral tengah melakukan kajian penerbitan peraturan tentang negotiable deposite
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA—Bank sentral tengah melakukan kajian penerbitan peraturan tentang negotiable certificate of deposite alias NCD syariah. Peraturan Bank Indonesia atau PBI ini direncanakan keluar pada tahun depan.

Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Rifki Ismal mengatakan NCD syariah berada di tengah antara sukuk dan deposito. Wujudnya mengadopsi keunggulan deposito yang mudah didapat serta sukuk yang memungkinkan untuk dijual.

“NCD itu di tengah antara deposito dan sukuk, menjualnya mudah dan membukanya mudah. Keunggulan dari deposito diambil dan dari sukuk diambil. Itulah NCD syariah,” ucapnya.

Kajian jelang penerbitan PBI tentang NCD syariah dilakukan Bank Indonesia secara internal. Tapi bank sentral juga melakukan pembahasan eksternal dengan melibatkan sejumlah institusi terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

NCD syariah bakal menjadi alternatif baru untuk menghimpun dana, selain deposito, tabungan, dan giro. Adapun tiga produk dana pihak ketiga ini belakangan pertumbuhannya dirasa kurang agresif.

BI memastikan kajiannya atas NCD syariah bakal menyeluruh, tidak hanya menyangkut fatwa tetapi juga batasan dalam pengoperasian termasuk akadnya. Studi yang dilakukan diharapkan dapat selesai pada tahun ini, setelahnya baru akan diterbitkan PBI.

“Kalau ada bank yang mau menerbitkan NCD izinnya ke OJK, sedangkan kalau ada yang mau memperjualbelikannya di pasar uang itu otoritas kami [Bank Indonesia],” tutur Rifki.

Sejauh ini BI mencatat transaksi yang dilakukan bank syariah jauh di belakang bank-bank konvensional. Rerata transaksi tertinggi di pasar uang antarbank syariah sebesar Rp1 triliun. Padahal bank konvensional bisa menembus Rp10 triliun hingga Rp15 triliun.

Instrumen yang dimiliki bank syariah untuk dipakai menjadi underlying transaksi di pasar uang antarbank syariah (PUAB syariah) kini terbatas. Rencana penerbitan PBI soal NCD syariah ini salah satu upaya BI dan OJK untuk memperdalam PUAB syariah.

Adapun perbankan syariah sejauh ini baru sebatas memanfaatkan sertifikasi investasi mudharabah antarbank sebagai underlying transaksi. Oleh karena itu, bank sentral menggiatkan kehadiran instrumen baru guna berperan sebagai underlying terutama untuk transaksi repurchase agreement.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper