Bisnis.com, JAKARTA--Tidak hanya membawa debitur nakal ke meja hijau, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. juga akan melakukan investigasi kepada para analis kreditnya.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menuturkan investigasi internal dilakukan terkait prosedur pemberian kredit.
"Kalau terjadi karena lalai, akan kami kenakan sanksi administratif sesuai kadarnya. Untuk yang melanggar ketentuan akan kami pidanakan juga. Kami sangat menjunjung asas GCG dan tidak ada kompromi untuk hal tersebut,” katanya kepada Bisnis.com, Sabtu (26/11/2016).
Sebelumnya, emiten dengan kode saham BMRI ini bertindak tegas kepada para debiturnya yang tidak kooperatif ke meja hijau dengan tujuan mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.
Upaya hukum yang dilakukan perseroan antara lain melalui jalur perdata maupun pidana bagi debitur yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit maupun debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit ke perseroan.
Perseroan juga melakukan percepatan penanganan kredit bermasalah melalui jalur pidana terutama terhadap debitur yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit.
“Debitur di segmen menengah kami banyak yang mengalami kesulitan ketika harga komoditas turun. Di antara yang kesulitan, ada yang bandel dan menunjukkan gelagat tidak kooperatif. Kemarin kami menyebutkan Rockit Adelway dan Central Steel Indonesia,” kata Rohan.
Bank Mandiri telah melaporkan Harry Suganda sebagai key person PT Rockit Aldeway ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.
Langkah tersebut kemungkinan akan diikuti dengan pelaporan debitur-debitur bermasalah dan tidak kooperatif lainnya seperti PT Central Steel Indonesia dengan pengurus perusahaan Tan Le Ciaw selaku komisaris dan Pemegang Saham serta Erika Widiyanti Liong Selaku Direktur Utama.
PT Rockit Adelway disebutkan Rohan memiliki niat awal melakukan kegiatan berbank yang tidak baik. Perusahaan ini memberikan gratifikasi untuk memberikan proses pemberian kredit kepada salah satu pegawai perseroan.
Dari data yang diperoleh Bisnis.com, selain kedua debitur tersebut, ada 3 debitur segmen menengah lainnya yang dibawa ke ranah hukum.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu CV Angkasa Karya Logam, dan PT Anugrah Lautan Luas.