Bisnis.com, KENDARI - PT Antam Pomala menerima santunan dan biaya pengobatan serta perawatan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas nama karyawannya, Abdul Hakim, 28, yang terdaftar menjadi peserta sejak September 2015.
Kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi pabrik PT Antam Pomala pada April 2016 menyebabkan Abdul harus mendapatkan perawatan intensif karena terkena timah panas. Kondisi Abdul yang mengalami luka bakar hingga 70% mengharuskan perawatannya dilakukan di Rumah Sakit Pertamina, Jakarta. Abdul meninggal dunia setelah dirawat hingga 4 bulan.
Pembayaran klaim itu di hadapan perwakilan keluarga, PT Antam Pomala dan perwakilan pemerintah daerah Sulawesi Tenggara. Biaya perawatan dan pengobatan yang dikeluarkan PT Antam Pomala sebelumnya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, di luar santunan kecelakaan kerja yang diterima oleh ahli waris dari Abdul. Total nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp4,2 Miliar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan bahwa pembayaran klaim JKK ini merupakan komitmennya untuk melindungi pekerja Indonesia melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jika kecelakaan kerja tidak bisa dihindari, sudah tugas kami untuk menanggung seluruh beban biaya perawatan dan pengobatannya, sesuai dengan mekanisme yang ada”,katanya.
Ditempat yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga kembali menyelenggarakan perlindungan pekerja rentan melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Kali ini Bank Sultra berpartisipasi menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk 2000 pekerja rentan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Agus menjelaskan bahwa pemberian bantuan dana CSR ini merupakan upaya untuk melindungi pekerja rentan sekaligus menumbuhkan kesadaran pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Donasi kepesertaan dari CSR Bank Sultra ini diberikan agar para pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang karena terlindungi. Seiring dengan peningkatan penghasilan, nantinya mereka diharapkan melanjutkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri atas kesadaran sendiri”, jelas Agus.
Pekerja rentan merupakan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan. Dari 80 juta pekerja BPU di Indonesia sebagian besar merupakan pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek dan sebagainya.
Melalui GN Lingkaran, saat ini lebih dari 140.000 pekerja rentan di seluruh Indonesia telah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari BPJS Ketenagakerjaan. Bank Sultra merupakan perusahaan ke-18 yang ikut berdonasi melalui GN Lingkaran kepada pekerja rentan.
GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rentan. Lembaga ini mengakomodasi donasi CSR perusahaan ataupun sumbangan individu secara elektronis atau online untuk membantu para pekerja rentan agar terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap perusahaan lain dapat mengikuti jejak Bank Sultra dalam memfasilitasi pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, ungkap Agus.