Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Multifinance, DP Pembiayaan Kendaraan Direlaksasi

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan terbitnya aturan yang merelaksasi batasan uang muka atau down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri pembiayaan.
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan terbitnya aturan yang merelaksasi batasan uang muka atau down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri pembiayaan.

Relaksasi ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK NO.47/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Di samping itu, bagi sektor pembiayaan syariah diterbitkan pula Surat Edaran OJK NO.47/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.

Beleid yang dilansir dari laman resmi OJK, Sabtu (17/12/2016), itu menyebutkan penyempurnaan atas pengaturan mengenai ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan itu perlu dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan industri pembiayaan.

Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan, baru-baru ini mengakui pihaknya menerbitkan kebijakan pengaturan uang muka anyar.

Namun, relaksasi itu diperuntukkan kepada multifinance yang mampu mengelola kualitas piutang pembiayaan dengan baik.

Jika memiliki NPF di bawah 1%, maka perusahaan pembiayaan diperkenankan untuk menerapkan DP minimum sebesar 5%.

“Kebijakan DP rendah ini diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap peningkatan pertumbuhan piutang pembiayaan," kata Firdaus.

Meskipun begitu, Firdaus mengingatkan multifinance yang memeroleh insentif tersebut memperhatikan aspek manajemen risiko agar tetap mampu menjaga tingkat NPF.

Adapun, regulasi anyar yang ditetapkan 13 Desember 2016 itu memberikan relaksasi batasan DP dengan didasarkan pada tingkat kredit bermasalah atau non performing financing (NPF) setiap perusahaan pembiayaan atau rasio aset bermasalah pada perusahaan atau unit usaha syariah (UUS) multifinance.DP te

rendah, yakni sebesar 5% dari harga jual kendaraan dapat diberikan oleh multifinance atau UUS dengan tingkat kesehatan minimal sehat dan NPF di bawah atau sama dengan 1%.

Kecuali, pembiayaan dari multifinance konvensional untuk kendaraan dengan tujuan non produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper