Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lindungi Pegawai Non-ASN, BPJSTK Kerja Sama dengan Kemendes dan Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah nonpegawai negeri dan tenaga pendukung program yang berada di bawah naungan dua kementerian tersebut
Ilustrasi./.bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi./.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bisnis.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah nonpegawai negeri dan tenaga pendukung program yang berada di bawah naungan dua kementerian tersebut.

Kerja sama yang dilakukan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kemenaker, Kemendes dan BPJS Ketenagakerjaan yang diteken di kantor Kemendes, di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Selain itu juga ditandatangani perjanjian kerja sama antara Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non-pegawai negeri dan tenaga pendukung program di Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Penandatanganan Mou ini dilakukan oleh Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Sementara itu untuk penandatanganan PKS dilakukan oleh Ahmad Erani Yustika, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes, dengan E. Ilyas Lubis, Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan.

Agus menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk para pegawai pemerintah nonpegawai negeri dan tenaga lendukung program ini meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dia berharap perjanjian kerja sama tersebut dapat membuka kesadaran pemberi kerja dan kementerian serta lembaga negara lainnya akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus juga menegakkan regulasi yang ada.

"Kami sangat mengapresiasi sinergi Kemnaker dan Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi Pegawai Non-ASN. Semoga kementerian dan lembaga negara lainnya juga segera mendaftarkan para Pegawai Non-ASN di lingkungannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan," ujar Agus.

Ilyas menambahkan saat ini tercatat jumlah potensi peserta yang akan didaftarkan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kemendes oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 30.000 tenaga pendukung yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendamping desa dan tenaga pendamping lokal desa.

Selain itu juga terdapat 14.686 unit Badan Usaha Milik Desa yang tersebar di 33 provinsi indonesia yang juga merupakan potensi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Penandatangan Mou dan PKS ini juga menunjukkan komitmen dari Kemenaker dan Kemendes untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Indonesia," tambah Ilyas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper