Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan surat edaran untuk meminta kesediaan nasabah asing membuka datanya yang tersimpan di lembaga jasa keuangan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI). AEoI ialah pengiriman informasi tertentu tentang wajib pajak pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan kepada negara residen wajib pajak.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya segera mengeluarkan surat edaran pada April 2017 untuk meminta kesediaan nasabah asing di lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk membuka data.
"Kami sudah membuat POJK yang nantinya akan kami follow-up dengan surat edaran OJK yang intinya meminta kesediaan nasabah asing bahwa datanya nanti terbuka untuk keperluan pajak," kata Muliaman di Kompleks Istana Negara, Rabu (22/2/2017).
POJK yang dimaksud yakni POJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Dalam POJK itu disebutkan informasi nasabah asing paling sedikit meliputi informasi nasabah dan informasi keuangan nasabah.
Implementasi pertukaran informasi otomatis di bidang jasa keuangan dan perpajakan dibahas Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Negara hari ini, Rabu (22/2/2017).
Menurut Muliaman, dalam rapat terbatas itu tidak ada pembahasan soal revisi Undang-undang Perbankan. Selama ini, pelaksanaan AEoI di Indonesia terbentuk sejumlah regulasi, salah satu UU Perbankan.
"Belum ada di Prolegnas [Program Legislasi Nasional] dan segala macam. Jadi masih perlu waktu," tuturnya.