Bisnis.com, JAKARTA—PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya berencana meluncurkan empat produk baru untuk mencapai target pertumbuhan premi di tahun ini sebesar 30% jika dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp1,3 triliun.
Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life) Antonius Probosanjoyo mengatakan keempat produk baru tersebut rencananya akan diterbitkan secara bertahap hingga menjelang akhir tahun ini. Dia menuturkan, keempat produk yang akan diluncurkan itu terdiri dari produk asuransi jiwa konvensional dan produk asuransi jiwa syariah.
“Harapan kami sebenarnya di tahun ini bisa ada lebih dari empat produk baru yang diluncurkan, tetapi kami realistis mengingat peluncuran produk baru harus menunggu izin dari OJK [Otoritas Jasa Keuangan], dan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan,” kata Antonius, Rabu (8/3/2017).
Dia menuturkan, pada tahun ini fokus produk yang akan diluncurkan ialah yang berbasis syariah. Hal itu dilakukan sesuai dorongan dari OJK yang meminta pelaku industri asuransi untuk memperbesar pangsa pasar syariah.
Menurutnya, upaya perusahaan memperbesar pangsa pasar syariah juga dilakukan untuk mengembangkan unit usaha syariah (UUS). Pasalnya, sesuai Undang-Undang No.40/2004 tentang Perasuransian menyebutkan bahwa perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah dengan tabarru dan dana investasi paling sedikit 50% diwajibkan melakukan pemisahan unit usaha syariah selambat-lambatnya 10 tahun sejak UU diundangkan atau pada 2024.
“Untuk memperkuat unit syariah, kami akan menyediakan tenaga pemasar syariah yang lebih agresif dan tersertifikasi syariah. Selain itu, kami juga memberikan dukungan melalui produk-produk yang menarik,” ujarnya.
Dengan adanya pengembangan produk yang dilakukan, dia mengaku optimistis sepanjang tahun ini perusahaan bisa mengumpulkan premi sekitar Rp1,7 triliun atau naik 30% jika dibandingkan perolehan premi pada tahun lalu yang mencapai Rp1,3 triliun.
Selain memacu pendapatan premi, pada tahun ini perseroan juga berupaya memenuhi ketentuan batas minimum investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN).
Hal itu dilakukan, sesuai Peraturan OJK atau POJK No.1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank yang mewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memenuhi batas minimum 30% investasi pada instrumen SBN hingga akhir 2017.