Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan OJK No.5/POJK.05/2017 tentang iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain yang Diselenggarakan oleh dana pensiun.
Dikutip dari laman resmi otoritas, POJK tersebut ditetapkan pada 1 Maret 2017 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 6 Maret 2017. Regulasi ini secara umum mengatur iuran dan manfaat pensiun pada sejumlah program pensiun dan hadirnya sejumlah opsi manfaat baru yang dapat dijalankan penyelenggara dana pensiun (dapen).
Terkait manfaat pensiun yang dapat diterima secara sekaligus atau lump sum, POJK ini memberikan penyesuaian pada sejumlah poin dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK .010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
Regulasi terdahulu memberikan nilai batas minimum Rp1,5 juta bagi pembayaran lump sum pada program pensiun manfaat pasti (PPMP) yang diselenggarakan oleh dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang menggunakan rumus bulanan.
Untuk rumus sekaligus, pembayaran manfaat pensiun secara lump sum kepada peserta DPPK PPMP bisa dilakukan jika nilainya kurang dari Rp500 juta.
Batasan Rp500 juta jugat ditetapkan kepada peserta pensiun yang mengikuti program pensiun iuran pasti (PPIP) dari DPPK dan dana pensiun lain atau dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) untuk mengambil manfaat pensiun secara sekaligus.
Baca Juga
POJK No.5/POJK.05/2017 memberikan skema baru dengan menhadirkan batas bawah dan atas dari besaran manfaat pensiun yang dapat diterima pensiunan secara lump sum.
Peserta DPPK PPMP yang menggunakan rumus bulanan berhak untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus apabila nilainya kurang dari atau sama dengan Rp1,6 juta atau di atas Rp10 juta.
Peserta DPPK PPMP yang menggunakan rumus sekaligus bisa memilih pembayaran secara lump sum jika nilai manfaat pensiun kurang dari atau sama dengan Rp500 juta atau di atas Rp1,5 miliar.
POJK tersebut menyatakan pembayaran manfaat pensiun secara lump sum pada selisih lebih dari Manfaat Pensiun yang diterima setelah dikurangi Rp1,5 miliar.
Sementara itu, batasan nilai manfaat pensiun yang bisa diterima secara lump sum pada peserta DPPK PPIP dan DPLK serupa dengan batasan yang ditetapkan bagi peserta DPPK PPMP dengan rumus sekaligus.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede menjelaskan penetapan batas tersebut mempertimbangkan kondisi dapen.
Menurutnya, jika batasan pembayaran lump sum dinaikkan terlalu tinggi, maka berpotensi besar mempengaruhi likuiditas dapen.
Namun, dia mengatakan aturan ini akan menjadi panduan umum sehingga setiap dapen dapat menerapkan batasan sendiri sesuai dengan kapasitas asetnya.
“Ini mempertimbangkan masalah management liquidity-nya. Ini juga masukan dari asosiasi,” ungkapnya, Selasa (14/3/2017).
Selain manfaat pensiun, POJK anyar tersebut memberikan peluang kepada pengelola dapen untuk menyelenggarakan sejumlah manfaat lain.
Pasal 58 menyatakan selain menyelenggarakan program pensiun, DPPK dan DPLK dapat menyelenggarakan atau memberikan manfaat Lain kepada peserta; yaitu dana pendidikan untuk anak; dana perumahan; dana ibadah keagamaan; dana santunan cacat; dana santunan kematian; dana santunan kesehatan; dana pesangon; dan dana manfaat tambahan.