Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi kepatuhan sejumlah BUMN yang sudah mengikutsertakan pegawainya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan meminta seluruh BUMN lainnya untuk berpartisipasi.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seluruh BUMN wajib mengikutsertakan pegawainya ke dalam empat program.
Krishna mengapresiasi tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melaksanakan kewajiban sebagai peserta aktif dan tertib dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada kesejahteraan pekerja dan implementasi Good Corporate Governance (GCG).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mendaftarkan para pekerjanya melalui empat program jaminan sosial ketenaga kerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah mendaftarkan semua pekerjanya dengan upah sebenarnya, sedangkan untuk program JP masih dalam proses.
“Perusahaan-perusahaan ini telah mendaftarkan semua tenaga kerjanya untuk mengikuti seluruh program kami dengan upah yang sebenarnya. Kami pun berharap perusahaan BUMN lainnya dapat segera mengikuti,” kata Krishna, Senin (8/5/2017).
Dia mengatakan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat lengkap sehingga dapat dirasakan oleh para pekerja. Dengan demikian, produktifitas pegawai diharapkan ikut terdorong.
"Perusahaan sangat diuntungkan dengan keikutsertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan, karena semua risiko terkait pekerjaan, baik kecelakaan kerja, hari tua dan kematian telah kami urus,” katanya.
Bahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat untuk pekerja usia produktif, dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk pembiayaan perumahan pekerja dengan bekerjasama dengan perbankan.
Pihaknya berharap seluruh direksi dapat membantu menyebarluaskan hal tersebut untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.