Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Pensiun, Ada Neraka Bagi Buruh

Penyelenggaraan program pensiun dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN), khususnya bagi buruh, masih dihadapkan pada permasalahan mendasar.
Ilustrasi demo buruh/Reuters
Ilustrasi demo buruh/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggaraan program pensiun dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN), khususnya bagi buruh, masih dihadapkan pada permasalahan mendasar.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan salah satu permalasahannya adalah adanya regulasi operasional yang bertentangan dengan undang-undang.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun tidak sesuai dengan UU No. 40/2004 tentang SJSN, khususnya terkait program pensiun untuk para buruh.

"Ini bisa membuat masalah  hubungan industrial tidak harmonia dan berkeadilan," ungkapnya dalam keterangan resmi pada Jumat (12/5/2017).

Timboel menjelaskan UU SJSN mengamanahkan buruh ketika pensiun berhak atas penghasilan yang layak. Namun, PP No. 45/2015 dinilai tidak mewujudkan tujuan tersebut dengan tepat.

"Tidak layaknya ada dua hal, yaitu soal nominal dan waktu mendapatkan pensiun dengan manfaat pasti tersebut," ungkapnya.

Terkait nominal, Timboel mengatakan dengan iuran 3% (dari gaji) saat ini dan maksimal 8% nantinya, kemungkinan besar upah pensiun yang didapat para buruh tidak mampu mendukung penghidupan yang layak.

Soal waktu, jelasnya, untuk memperoleh manfaat pensiun juga bermasalah. Dia mencontohkan pekerja yang saat ini (2017) berusia 30 tahun akan pensiun 25 tahun lagi dengan asumsi usia pensiun di PP atau perjanjian kerja bersama (PKB) 55 tahun.

Sesuai UU SJSN, bila pekerja terus membayar iuran hingga 25 tahun, atau telah melewati minimum pembayaran iuran 15 tahun, maka pekerja berhak atas manfaat pasti (pada 2042).

Sayangnya, lanjutnya,  PP No. 45/2015 justru menyatakan batas usia pensiun agar mendapatkan manfaat pasti naik setiap 3 tahun.

Bila pada 2015 usia pensiun untuk mendapatkan manfaat pasti adalah 56 tahun, maka pada 2042 usia pensiun untuk mendapatkan manfaat pasti adalah 64 tahun.

"Jadi, ketika pekerja pensiun di usia 55 tahun pada 2042, pekerja itu harus menunggu 9 tahun (menjadi 64 tahun) untuk mendapatkan pensiun dengan manfaat pasti," ungkapnya.

Ini menjadi masalah, kata Timboel, sebab pekerja sudah tidak lagi mendapatkan upah dari perusahaan lantaran memasuki usia pensiun. Di sisi lain, manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan baru akan diterima 9 tahun lagi.

"Bagaimana buruh bisa hidup tanpa pendapatan selama 9 tahun? PP No. 45/2015 adalah neraka bagi buruh," tegasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper