Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investree Pioneer Peer to Peer Lending Resmi Terdaftar Di OJK

PT Investree Radhika Jaya atau Investree, pionir peer-to-peer lending (P2P), telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Co-Founder & CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi (kiri), dan Chief of Distribution and Communication Zurich Topas Life Rosmaylinda Nasution, berbincang di sela-sela peluncuran produk Digital Credit Protection di Jakarta, Kamis (6/4)./JIBI-Dwi Prasetya
Co-Founder & CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi (kiri), dan Chief of Distribution and Communication Zurich Topas Life Rosmaylinda Nasution, berbincang di sela-sela peluncuran produk Digital Credit Protection di Jakarta, Kamis (6/4)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA-- PT Investree Radhika Jaya atau Investree, pionir peer-to-peer lending (P2P), telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

 Investree sudah terdaftar sejak tanggal 31 Mei 2017 dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017.  Investree tercatat sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diatur dalam  administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Adrian Gunadi, Co-Founder dan CEO Investree mengatakan seiring dengan terdaftarnya perusahaan, oleh karena itu Investree telah memenuhi standar pemerintah dari segi sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan sumber daya manusia, dan infrastruktur operasionalnya untuk menjalankan bisnis.

Dengan terdaftar di OJK, dia mengatakan Investre akan terus berkomitmen untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi dan berkontribusi dalam pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama industri kreatif melalui layanan teknologi finansial (tekfin)da nP2P lending.

 "Kami juga menghargai proses yang dilakukan oleh OJK dalam kehati-hatiannya untuk mengeluarkan tanda bukti terdaftar kepada layanan tekfin serupa, karena kepercayaan masyarakat dan perlindungan konsumen yang menjadi prioritas," kata Adrian dalam siaran resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (5/6/2017).

 Pihaknya berharap denganterdaftarnya Investree di OJK mampu menumbuhkan kepercayaan semua pemangku kepentingan terutama lender dan borrower yang bergabung dalam platform kami serta masyarakat secara umum, sehingga semua bisa tumbuh,.

 Terdaftarnya Investree merupakan langkah lanjutan terkait POJK 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan tekfin di Indonesia wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu satu tahun sejak POJK dikeluarkan pada bulan Desember 2016, dengan syarat memiliki modal yang disetor minimal Rp 1 miliar untuk perusahaan tekfin yang sudah berbentuk PT atau koperasi. Kemudian, modal yang disetor tersebut dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar apabila ingin mengajukan perizinan.

Sampai  Juni 2017, Investree telah berhasilmenyalurkan pinjaman terdanai sebesar Rp 148 miliar dengan 592 total pinjaman, 17,5% rata-rata tingkatpengembalian, dan 0 default. Investree pun berkomitmenuntukterusmeningkatkanlayanandanpencapaian demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat luas untuk mewujudkan inklusifitas finansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper