Bisnis.com, JAKARTA-- Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK PT Bank Mandiri Tbk. dipercaya mengelola dan pesangon atau PPUKP perusahaan Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI) guna meningkatan nilai tambah yang diberikan kepada para pensiun.
Program PKPU merupakan program pensiun untuk pencadangan manfaat pasca kerja bagi karyawan perum DAMRI seperti yang diatur dalam UU No.13/2003 dan PSAK 24.
Melalui program ini akan memberikan kepastian kepada kurang lebih 3.750 karyawan.
Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris mengatakan kerjasama tersebut merupakan kolaborasi dua BUMN strategis dalam meningkatkan kapasitas dalam melayani masyarakat.
"Kami memiliki beragam paket investasi yang dimanfaatkan nasabah kami untuk mengoptimalisasi aset yang dipercaya kepada Mandiri DPLK," kata Syah, di Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Adapun per Agustus 2017, Mandiri DPLK telah mengelola dana pensiun sebanyak 207 perusahaaan baik dari perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN, dengan Asset Under Management (AUM) sebesar Rp8 triliun.
Baca Juga
Plt Direktur Utama PERUM DAMRI Sarmadi Usman mengatakan mengelola atau membayar jaminan hari tua atau pesangon untuk para pegawai sanga tidak mudah. "Khususnya untuk ketepatan waktu, oleh karena itu direksi sepakat menyerahkan pengelolaan DAPEN Mandiri," katanya.