Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rawan OOP, BPJS Kesehatan Diminta Tingkatkan Edukasi Peserta

BPJS Kesehatan dinilai masih perlu memacu edukasi kepada masyarakat guna meminimalisir potensi peserta menangung biaya tambahan secara mandiri atau out of pocket.
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan dinilai masih perlu memacu edukasi kepada masyarakat guna meminimalisir potensi peserta menangung biaya tambahan secara mandiri atau out of pocket.

Peningkatan pengetahuan peserta itu pun dinilai dapat membantuk BPJS Kesehatan dalam menekan biaya manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, mengatakan baru-baru ini mendapat laporan dari peserta JKN – KIS di Tangerang yang dimintai biaya tambahan oleh klinik untuk layanan nebulizer. Pasalnya, peserta tersebut menolak untuk dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Padahal, permintaan biaya tambahan atau out of pocket (OOP) itu tidak dibenarkan dalam penyelenggaraan program JKN – KIS. Timboel mengklaim bahwa problem seperti ini masih sering terjadi.

“Kejadian di atas membuktikan bahwa pasien JKN memang banyak yang tidak tahu tentang hak-haknya di faskes pertama maupun faskes lanjutan sehingga faskes kerap kali membebani biaya ke peserta JKN,” ungkapnya, Selasa (6/3/2018).

Oleh karena itu, Timboel mengatakan piihaknya berharap BPJS Kesehatan terus melakukan edukasi kepada publik secara berkesinambungan agar peserta mengetahui dan memahami hak-haknya.

Menurutnya, peningkatan pemahaman peserta itu pun akan membantu BPJS Kesehatan dalam membayarkan manfaat secara tepat guna. Dengan demikian, jelasnya, kondisi itu akan membantu BPJS Kesehatan dalam menekan potensi mismatch atau defisit dalam pengelolaan dana jaminan sosial JKN.

“Bahwa dengan ketidakmauan pasien JKN di klinik tersebut untuk dirujuk ke rumah sakit, maka pasien tersebut sudah membantu BPJS Kesehatan, tidak perlu mengeluarkan biaya INA CBGs untuk kasus itu. Klinik sudah bisa menangani dan tidak perlu merujuk.”

Timboel juga menyorotis regulasi yang kerap kali berubah. Hal ini dinilai membuka celah bagi peningkatan praktik OOP dalam layanan kesehatan bagi peserta JKN – KIS.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 4/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 52/2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dinilai membuka celah bagi praktik OOP.

Pasalnya, dia menilai sebelumnya telah hadir Permenkes No. 28/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan nasional yang membolehkan pasien naik kelas perawatan ketika ruang perawatan penuh tanpa harus membayar lagi.

“Permenkes 4/2017 membuka celah pasien naik kelas perawatan dengan membayar selisih INA CBGs kelas perawatan merupakan bentuk OOP yang dilegalkan.”

Potensi OOP itu juga terbuka dalam skema denda yang termuat dalam Peraturan Presiden No. 19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut, jelasnya, memungkinkan skema denda dibayar berkali-kali oleh pasien bila dirujuk oleh fasilitas kesehatan.

Timboel mengatakan fraud dapat ilakukan oleh fasilitas kesehatan yang akhirnya merujuk pasiennya ke rumah sakit lain setelah beberapa hari merawat pasien. Ini pun dinilai menjadi bentuk OOP yang dilegalkan.

“Seharusnya kalau RS tidak mampu ya rujuk saja langsung, tanpa harus basa basi merawatnya. Dengan ‘fraud’ ini maka pasien harus bayar denda di RS awal dan RS tujuan rujukan agar bisa keluar Surat Penjaminan (SEP),” ungkapnya.

Timboel pun berharap BPJS Kesehatan segera menghadirkan fasilitas customer care BPJS Kesehatan di setiap fasilitas kesehatan. Layanan ini dinilai akan sangat membantu peserta untuk mendapatkan pelayanan yang tepat di setiap fasilitas kesehatan.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro