Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja Salurkan Santunan Kecelakaan Rp391,7 Miliar

Jasa Raharja menyalurkan santunan kecelakaan sebesar Rp391,7 miliar hingga Februari 2018 meningkat 66,6% secara year-on-year dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp235,11 miliar.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja menyalurkan santunan kecelakaan sebesar Rp391,7 miliar hingga Februari 2018 meningkat 66,6% secara year-on-year dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp235,11 miliar.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan peningkatan jumlah santunan tersebut utamanya dipicu ketentuan soal kenaikan santunan kecelakaan yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar 100%, pada tahun lalu. "Karena ada kenaikan nilai santunan 100%. Justru korbannya menurun sekitar 11%," kata Budi di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Ketentuan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai atau Danau, Feri atau Penyeberangan, Laut, dan Udara. Ada pula PMK Nomor 316 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Santunan untuk korban kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, sementara untuk korban cacat juga naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, dan perawatan untuk korban luka-luka juga naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.

Dalam peraturan ini, ada santunan baru yakni penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta, biaya ambulans Rp500.000, serta biaya penguburan naik menjadi Rp4 juta. Sementara itu diketahui pada tahun lalu, Jasa Raharja mencatatkan total santunan Rp1,9 triliun, atau naik 34,46% dari tahun 2016.

Jasa Raharja tahun ini kembali ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas Mudik Gratis yang melibatkan 39 BUMN. Tahun ini Budi menargetkan bisa menyelenggarakan mudik gratis bagi 200 ribu peserta atau naik 69,18% dari tahun sebelumnya sebanyak 118.217.

Budi mengatakan potensi kecelakaan pada musim mudik lebaran bisanya cenderung turun. Hal itu disebabkan tingkat kemacetan yang tinggi saat musim mudik, sehingga kendaraan pemudik berjalan relatif lebih lambat.

Dia memperkirakan kecelakaan pada dua pekan pada saat musim mudik Lebaran tahun ini akan turun hingga 10% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. "Karena polisi di lapangan semua, kemudian mereka membuat barikade di lapangan, semua tertata [sehingga angka kecelakaan saat musim mudik Lebaran turun]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper