Bisnis.com, JAKARTA - Pemalsuan identitas nasabah menjadi modus manipulasi klaim asuransi. Kasus ini yang kini sedang dihadapi PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Kuasa hukum PT Asuransi Allianz Life Indonesia Eko Sapta Putra mengatakan, pihaknya telah melaporkan empat orang yang diduga telah dengan sengaja menggunakan identitas palsu dalam mengajukan surat permohonan asuransi jiwa dan mengajukan klaim, pada 17 Oktober 2017. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/5034/X/2017/PMJ/Ditreskrimum di Polda Metro Jaya.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Februari 2018, pihaknya mengetahui bahwa Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka.
"Total kerugian materiil lebih dari Rp100 juta," katanya, Rabu (21/3/2018).
Selain menggunakan identitas palsu, kata dia, pihaknya juga menduga 4 orang yang telah dilaporkan tersebut menggunakan invoice palsu dari rumah sakit. Hal ini diketahui setelah ada kecurigaan, selanjutnya perusahaan asuransi melakukan verifikasi ke rumah sakit terkait.
"Invoice yang mereka gunakan adalah invoice palsu, yang tidak pernah dikeluarkan oleh rumah sakit tersebut," imbuhnya.
Head of Corporate Communications Allianz Life Indonesia Adrian DW menyampaikan, produk asuransi yang diklaim 4 orang tersebut adalah asuransi kesehatan dengan skema hospital cash plan. Mereka telah menjadi nasabah Allianz sejak 2015.
Dia menjelaskan, awal mula pelaporan ini setelah pihaknya menemukan kejanggalan dalam pengajuan klaim. Selanjutnya, pihaknya melakukan verifikasi, tetapi mereka tidak dapat memberikan jawaban lebih lanjut. Dengan demikian, proses klaim tidak dapat dilanjutkan karena dokumen verifikasi yang dibutuhkan tidak dapat disediakan.
"Berawal dari sebuah kejanggalan, lalu kami verifikasi. Setelah kami melakukan penelusuran, selanjutnya ditemukan fakta ada pemalsuan identitas," katanya, Rabu (21/3/2018).
Adrian memastikan pelaporan ini tidak mengganggu dan berdampak pada kinerja perusahaan. Langkah ini justru sebagai upaya melindungi uang nasabah yang lain.
Sebagai upaya mitigasi atas potensi manipulasi klaim, imbuhnya, perseroan melakukan deteksi pada proses pengajuan klaim. Ini untuk memastikan klaim diberikan kepada nasabah yang berhak menerima klaim.
"Kalau klaim sah, pasti akan kami bayarkan. Bukti komitmen Allianz, klaim dan manfaat yang telah kami bayarkan pada 2017 sebesar Rp7 triliun (unaudited)," katanya.