Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengatakan masih ada ruang untuk meningkatkan investasi dari pihak asing di industri perasuransian sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan,masih banyak perusahaan asuransi patungan atau joint venture dengan kepemilikan asing kurang dari 80%.
"Ada 50 joint venture kepemilikan asingnya masih di bawah 80%. Ini masih memiliki ruang untuk meningkat investasi di Indonesia dengan tujuan penetrasi lebih besar," katanya dalam sosialisasi PP Nomor 14 Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Riswinandi menyebutkan, pelaku usaha perasuransian di Indonesia per Maret 2018 sebanyak 381 perusahaan perasuransian. Angka ini terdiri dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi dan 235 perusahaan penunjang asuransi meliputi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian.
Adapun, kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian per Maret 2018 sebanyak 68 perusahaan perasuransian joint venture. Dari jumlah tersebut, perusahaan joint venture dengan kepemilikan asing lebih dari 80% sebanyak 18 perusahaan. Sementara, perusahaan joint venture dengan kepemilikan asing kurang dari 80% sebanyak 50 perusahaan.
Pada 2017, penetrasi asuransi di Indonesia sebesar 2,9%. Tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan rata-rata Asean sebesar 3,5% pada 2014. Sementara, tingkat densitas atau premi per jumlah penduduk sebesar Rp1,5 juta per tahun.