Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasca Dibekukan OJK, SNP Finance Gelar Rapat Umum Pemegang MTN

Perusahaan multifinance yang tengah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) hari ini menggelar rapat umum pemegang medium term notes (RUPMTN).
Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan multifinance yang tengah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) hari ini menggelar rapat umum pemegang medium term notes (RUPMTN). 
 
Perusahaan pembiayaan di bawah Columbia Group ini dibekukan lantaran belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga. 
 
Berdasarkan keterbukaan informasi dari Kustodian Sentral Efek (KSEI), Rabu (23/5/2018) RUPMTN SNP Finance dilangsungkan di Wisma BNI 46, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. 
 
Masih berdasarkan keterbukaan informasi tersebut, agenda RUPMTN yakni penjelasan kondisi keuangan SNP Finance dan informasi adanya gugatan pailit serta permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga, serta langkah yang akan diambil SNP terkait kewajiban terhadap pemegang MTN. 
 
Selain itu, akan dibahas pula penunjukan konsultan hukum atau pengacara yang akan mewakili pemegang MTN dalam proses PKPU di pengadilan niaga, serta penentuan biaya jasa konsultan hukum yang akan ditunjuk. 
 
Sehubungan dengan pelaksanaan RUPMTN tersebut, KSEI telah membekukan efek sejak akhir hari recording date, yakni 17 Mei 2018 sampai dengan akhir hari ini. Efek tersebut akan diaktifkan kembali besok, atau satu hari setelah pelaksanaan RUPMTN. 
 
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Bisnis, sejumlah pihak yang menjadi pemegang MTN SNP Finance antara lain Samuel Aset Manajemen Rp38 miliar, Bank Panin Rp194,89 miliar, Bank umut Rp52 jutadan Bank Sinarmas Rp50 miliar.
 
Direktur Samuel Aset Managemen Agus Yanuar mengonfirmasi pihaknya hadir dalam RUPMTN SNP hari ini. 
 
"Acaranya pagi, yang berangkat dari pihak SAM tim legal," kata Agus kepada Bisnis.com.
 
Sementara itu pantauan Bisnis di Wisma BNI 46, wartawan dilarang meliput dan memasuki area RUPMTN dilangsungkan.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper