Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah yang berlokasi di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta.
Hal ini sebagai upaya untuk memperluas penyediaan akses keuangan bagi masyarakat kecil sekaligus meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan. Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah merupakan Bank Wakaf Mikro ke-2 yang telah diresmikan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana sebelumnya OJK meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri di Krapyak, Kabupaten Bantul.
Ini merupakan bank wakaf mikro pertama yang didirikan di luar pesantren dan berdiri di wilayah Universitas Aisyiyah. Adapun, izin usaha telah diperoleh dari Kantor OJK DIY pada 16 Mei 2018.
"Pendirian Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah ini sesuai dengan nota kesepahaman OJK dengan Pengurus Pusat Aisyiyah, untuk mengembangkan keuangan syariah dalam pemberdayaan ekonomi perempuan," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat meresmikan Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah di Yogyakarta, seperti dikutip dari siaran pers di website OJK pada Sabtu (4/8/2018).
Wimboh berharap, skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro dapat mendorong usaha mikro kecil yang ada di sekitar wilayah Universitas Aisyiyah dapat lebih berkembang dan memberikan tambahan penghasilan sehingga ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.
Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah memiliki 300 orang calon nasabah. Adapun, 25 orang nasabah yang telah lulus pelatihan wajib kelompok akan mendapatkan fasilitas pembiayaan pertama sebesar Rp1 juta yang selanjutnya akan terus meningkat seiring dengan perkembangan usaha nasabah.
Nasabah Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri sebagian besar merupakan pedagang, baik pedagang kelontong, pedagang sembako di Pasar Pundung dan makanan di pasar kaget "Sunmor" UGM, pedagang aneka ragam makanan dan kue kering hingga empon-empon, serta penyuplai batik di Malioboro.
Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3% per tahun. Dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok.
Secara nasional, hingga 30 Juni 2018 telah berdiri 26 Bank Wakaf Mikro dengan total pembiayaan sebesar Rp6,052 miliar kepada 5.735 nasabah.