Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BTN Layani Pembayaran Panjar Biaya Perkara Secara Online

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. membuka layanan pembayaran panjar biaya perkara melalui aplikasi e-court atau pengadilan elektronik milik Mahkawamah Agung.
Suasana layanan di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dedi Gunawan
Suasana layanan di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. membuka layanan pembayaran panjar biaya perkara melalui aplikasi e-court atau pengadilan elektronik milik Mahkamah Agung.

Direktur Utama BTN, Maryono mengharapkan fitur pembayaran elektronik tersebut dapat mempermudah masyarakat menyelesaikan biaya perkara dengan mudah dan cepat.

“Kami menilai e-payment yang ada dalam e-court merupakan terobosan yang baik dari MA [Mahkamah Agung] dengan melibatkan perbankan, sehingga laporan keuangan dan administrasi biaya dapat terekam dengan baik dan akuntabel,” katanya melalui siaran pers, Rabu (29/8).

Sebagai awalan, melalui Dirjen Badilum, MA menetapkan dua pengadilan negeri sebagai pilot project dan sudah beroperasi, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

“Pembayaran biaya perkara utk PN yang bekerja sama dengan BTN bisa dilakukan secara multichannel  misalnya lewat loket, ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking serta multibank  atau antarbank - metode transfer online,” kata Maryono.

Dia menambahkan, transaksi tersebut lebih real time, karena pembayaran bisa langsung terperbarui dan lebih akurat dengan adanya virtual account yang dibentuk melalui system e-court. Penghitungan dilakukan secara otomatis oleh sistem agar tagihan biaya perkara bisa tepat guna.

E-court sendiri merupakan aplikasi yang dirilis oleh MA pada Juli lalu untuk melayani berbagai kebutuhan persidangan seperti pendaftaran perkara secara online, proses perolehan surat keterangan membayar secara online,dan pembayaran elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper