Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggu langkah pemerintah juga Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN sebagai salah satu jalan mengatasi defisit.
Adapun langkah pemerintah yang ditunggu adalah kemungkinan pencairan kembali dana talangan dari APBN. Sebelumnya BPJS Kesehatan pun telah mendapat kucuran bantuan melalui kas negara sebesar Rp4,9 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pihaknya menghitung total defisit hingga akhir 2018 mencapai Rp16,5 triliun. Adapun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp10,98 triliun.
Fachmi mengklaim, Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati merespons baik perbedaan perhitungan tersebut karena kedua lembaga memiliki metode dan asumsi yang berbeda.
Bahkan, kata dia, Sri Mulyani sudah menugaskan lagi BPKP untuk menghitung kembali perkiraan jumlah defisit tersebut. Harapannya, setelah audit kedua kalinya oleh BPKP, BPJS Kesehatan mendapat kucuran dana lagi dari pemerintah.
“BPKP sudah disurati Bu Menkeu untuk melakukan review kedua, paling lambat 5 November keluar hasilnya. Ya berdasarkan putusan 5 November itu baru tindak lanjut. Tunggu tanggal mainnya 5 November,” katanya di Kantor Wakil Presiden RI, Kamis (1/11/2018).
Di sisi lain, BPJS Kesehatan pun menunggu diterbitkannya perhitungan DJSN terkait iuran penerima bantuan yang dilakukan dua tahun sekali. Perhitungan DJSN tersebut akan menjadi acuan dalam penentuan tarif iuran anggota BPJS ke depan.
“Mudah-mudahan bisa diterbitkan DJSN sehingga menjadi acuan kita juga. Karena setelah dua tuhun pasti kan ada inflasi. Bagaimanapun juga kita harus me-match-kan lagi dengan tarif layanan di rumah sakit dan lain-lain,” tuturnya.