Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SK Dirjen Haji No.336/2018 Dongkrak Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah

Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh no.336/2018 yang mengharuskan jemaah umrah terdaftar di asuransi syariah mendapat respon positif.
Jemaah umrah di Masjidil Haram/Reuters-Amr Abdallah Dalsh
Jemaah umrah di Masjidil Haram/Reuters-Amr Abdallah Dalsh

Bisnis.com, JAKARTA – Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah No.336/2018 yang mengharuskan jemaah umrah terdaftar di asuransi syariah mendapat respons positif.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, adanya SK Dirjen Haji dan Umrah No.336/2018 merupakan angin segar bagi pertumbuhan asuransi syariah.
Dia mengatakan, saat ini kontribusi pendapatan premi asuransi syariah masih sedikit, hanya 5% dari total industri asuransi. SK tersebut dia yakini mampu meningkatkan pendapatan premi asuransi syariah.

“Kalau ada semacam rekomendasi untuk menggunakan syariah sangat bagus untuk memberikan pendalaman inklusi keuangan di bidang asuransi syariah,” kata Irvan kepada Bisnis, Selasa (20/11/2018).

 Irvan memberi catatan, implementasi SK tersebut harus mampu memberi keadilan bagi seluruh perusahaan asuransi syariah. Untuk itu, dia mendorong Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk menyerahkan daftar perusahaan asuransi syariah dengan rating terbaik kepada dirjen haji dan umrah, sebagai pilihan asuransi untuk para calon jemaah.

“Harus dihindari jangan memonopoli pada satu perusahaan asuransi syariah saja, yang lain harus diberi kesempatan,” katanya.

Adapun cara lain dengan membentuk konsorsium dengan satu perusahaan asuransi sebagai kepalanya, agar pemerataan pendapatan dari perjalanan umrah dirasakan semua.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah no.336/2018 tentang pedoman pelaksanaan ibadah umroh ditandatangani pada 30 Juli 2018N

Pada poin G nomor 7  disebutkan jemaah umrah yang terdaftar melalui http://sipatuh.kemenag.go.id wajib mendapatkan asuransi dari perusahaan asuransi syariah yang sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper