Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Modal Nusantara Ventura karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura.
Keputusan tersebut dituangkan dalam empat surat berbeda dengan nomor S-740/NB.2/2018, S-741/NB.2/2018, S-742/NB.2/2018 dan S-744/NB.2/2018 pada tanggal 7 Desember 2018.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, Modal Nusantara Ventura melanggar 8 ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. Selain itu perseroan juga dinilai melanggar 2 ketentuan dalam POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
"Untuk itu, PT Modal Nusantara Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis otoritas dalam keterangan pers, Selasa (18/12/2018).
Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan PT Modal Nusantara Ventura tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha PT Modal Nusantara Ventura. Namun, jika dalam kurun waktu tersebut PT Modal Nusantara Ventura bisa memenuhi ketentuan di atas, maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Pembekuan Modal Nusantara Ventura ini menambah daftar perusahaan modal ventura yang dibekukan OJK sepanjang tahun ini. Dengan demikian, sepanjang 2018 OJK telah membekukan 14 perusahaan modal ventura.
Dari 14 perusahaan modal ventura yang dibekukan tersebut, 4 diantaranya telah dicabut pembekuannya, yakni PT Vasham Kosa Sejahtera, PT Sarana Papua Ventura, PT Sarana Sultra Ventura, dan PT Sarana NTT Ventura. Sehingga sampai dengan Desember 2018, terdapat 10 perusahaan modal ventura yang masih dalam masa pembekuan.
Sementara itu, satu perusahaan modal ventura diberikan izin usaha yakni PT Tez Ventura Indonesia pada 14 September 2018. Sedangkan sebanyak 2 perusahaan modal ventura dicabut izinnya sejak awal tahun antara lain, PT Pertamina Dana Ventura pada 13 Februari 2018 dan PT Petroleum Investasi Indonesia pada 23 Juli 2018.