Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MODAL VENTURA: Daftar Sanksi OJK Bertambah

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Modal Nusantara Ventura karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura.
Ilustrasi/investama.co.id
Ilustrasi/investama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Modal Nusantara Ventura karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura.

Keputusan tersebut dituangkan dalam empat surat berbeda dengan nomor S-740/NB.2/2018, S-741/NB.2/2018, S-742/NB.2/2018 dan S-744/NB.2/2018 pada tanggal 7 Desember 2018.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, Modal Nusantara Ventura melanggar 8 ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. Selain itu perseroan juga dinilai melanggar 2 ketentuan dalam POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

"Untuk itu, PT Modal Nusantara Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis otoritas dalam keterangan pers, Selasa (18/12/2018).

Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan PT Modal Nusantara Ventura tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha PT Modal Nusantara Ventura. Namun, jika dalam kurun waktu tersebut PT Modal Nusantara Ventura bisa memenuhi ketentuan di atas, maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Pembekuan Modal Nusantara Ventura ini menambah daftar perusahaan modal ventura yang dibekukan OJK sepanjang tahun ini. Dengan demikian, sepanjang 2018 OJK telah membekukan 14 perusahaan modal ventura.

Dari 14 perusahaan modal ventura yang dibekukan tersebut, 4 diantaranya telah dicabut pembekuannya, yakni PT Vasham Kosa Sejahtera, PT Sarana Papua Ventura, PT Sarana Sultra Ventura, dan PT Sarana NTT Ventura. Sehingga sampai dengan Desember 2018, terdapat 10 perusahaan modal ventura yang masih dalam masa pembekuan.

Sementara itu, satu perusahaan modal ventura diberikan izin usaha yakni PT Tez Ventura Indonesia pada 14 September 2018. Sedangkan sebanyak 2 perusahaan modal ventura dicabut izinnya sejak awal tahun antara lain, PT Pertamina Dana Ventura pada 13 Februari 2018 dan PT Petroleum Investasi Indonesia pada 23 Juli 2018.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper