Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKN Minta BPJS Kesehatan Kembali Rangkul Rumah Sakit untuk Hindari Dampak Lanjutan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali merangkul puluhan rumah sakit yang diputus kontrak akibat kelengkapan akreditasi yang tidak terpenuhi untuk menghindari dampak lanjutan.
Layanan BPJS Kesehatan./Bisnis-Rachman
Layanan BPJS Kesehatan./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA-Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali merangkul puluhan rumah sakit yang diputus kontrak akibat kelengkapan akreditasi yang tidak terpenuhi.

BPKN khawatir masalah ini akan menimbulkan efek domino yang berdampak pada mitra rumah sakit swasta yang bekerja dengan BPJS Kesehatan.

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari melihat, pendanaan dan likuiditas menjadi akar masalah sejumlah rumah sakit tidak menindaklanjuti kerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain akreditasi.

Dia mendorong pemerintah dan BPJS Kesehatan segera menyelesaikan masalah tersebut dengan membayarkan tunggakan iuran kepada pihak rumah sakit, agar operasional di rumah sakit tetap dapat berjalan.

"Akreditasi mungkin bisa dipercepat, apakah itu akan menyelesaikan masalah? kalau cash flow rumah sakit terganggu, dia kan tidak bisa beroperasi. Pemerintah harus menyelesaikan tunggakan agar pihak rumah sakit bisa memberikan pelayanan terbaik,” kata Arief kepada Bisnis, Sabtu (6/1/2019).

Arief menambahkan, pasca pemutusan kerja sama tersebut sejumlah rumah sakit akan memperhatikan perkembangan dari mitra BPJS Kesehatan yang diputus kontraknya. Jika kemudian, rumah sakit yang sudah diputus kontrak memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik, menurutnya, tidak menutup kemungkinan terjadi efek domino.

"Kalau ada orang melakukan kesalahan, orang akan memonitor, apakah dia survive atau tidak,  jika ternyata lebih selamat, apakah perusahaan lain akan ikut atau tidak? Ini akan ada domino efeknya," kata Arief.

 

Kepastian Reimbursement

Sementara itu, Ketua BPKN Ardiansyah Parman mendorong pemerintah untuk memberikan kepastian reimbursement BPJS untuk menjaga keberlangsungan operasional rumah sakit yang bersangkutan dalam melayani pasien BPJS.

Disamping itu, BPKN juga meminta agar diadakan perbaikan sistem secara menyeluruh agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi.

“Diperlukan perbaikan berspektrum luas, bukan tambal sulam. Banyak hal terkait sistem dan manajemen pengelolaan BPJS yang perlu diperbaiki, seperti percepatan sistem perizinan dan akreditasi,” kata Ardiansyah.

Sementara itu, berdasarkan data BPKN total jumlah aduan yang diterima saat ini mencapai 528 aduan meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 107 laporan.

Sebelumnya, Kemenkes melalui BPJS Kesehatan memutus kontrak kerja terhadap 65 rumah sakit swasta yang belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes. Pemutusan kontrak kerja tersebut tertuang dalam Surat Menkes No. HK.03.01/Menkes/768/2018).

Selain 65 rumah sakit, BPJS Kesehatan juga memutus kontrak terhadap 27 rumah sakit karena tidak memenuhi nilai yang diterapkan BPJS (credentialing). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper