1. Prudential Luncurkan Produk Baru untuk 61 Penyakit Kritis
PT Prudential Life Assurance meluncurkan produk asuransi kesehatan untuk 61 penyakit kritis yang bernama PRUCritical Benefit 88.
Produk ini diharapkan dapat meringankan masyarakat Indonesia dari beban finansial akibat penyakit kritis.
Baca selengkapnya di sini.
2. Kepemilikan Asuransi Jiwa di Obligasi Korporasi Turun Terus, Ini Faktor Penyebabnya
Imbal hasil dan regulasi wajib pemilikan surat berharga negara dinilai menjadi faktor dominan yang memengaruhi porsi kepemilikan investor asuransi pada instrumen obligasi korporasi yang dalam 4 tahun terakhir terus menurun.
Antony Japari, Direktur Utama PT Capital Life Indonesia, mengakui kedua faktor tersebut memengaruhi alokasi penempatan dana investasi asuransi di surat utang korporasi.
Baca selengkapnya di sini.
3. BPD dan Bank Kecil Mulai Kerek Suku Bunga Kredit
Kendati lazimnya permintaan kredit cenderung melemah pada awal tahun, sejumlah bank tetap berani melakukan penyesuaikan tingkat suku bunga dasar kredit (SBDK) mulai awal 2019.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis Indonesia, sepanjang dua pekan pertama Januari 2019, setidaknya ada 20 bank yang telah mempublikasikan data SBDK terbaru per 31 Desember 2018.
Baca selengkapnya di sini.
4. Ini Daftar Kontribusi Himbara dalam 6 Program Pemerintah Sepanjang 2018
Himpunan bank milik negara (Himbara) menyatakan telah berkontribusi terhadap program pemerintah sepanjang 2018.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Himbara dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Selasa (15/1/2018), Ketua Himbara Maryono menuturkan Himbara terlibat dalam setidaknya enam program pemerintah.
Baca selengkapnya di sini.
5. DPR RI Ingin Kecualikan TNI dari JKN, Ini Kata Direktur Komunikasi BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyerahkan sepenuhnya keputusan wacana revisi Undang-undang TNI yang mengecualikan TNI dan Kementerian Pertahanan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bayu Wahyudi, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan menuturkan sebagai operator pihaknya bersandar kepada UU SJSN dan UU tentang BPJS.
Baca selengkapnya di sini.