Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Urun Biaya Yang Dibebankan ke Peserta

BPJS Kesehatan menegaskan ketentuan urun biaya dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan menegaskan ketentuan urun biaya dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Budi Muhammad Arif, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, mengatakan regulasi tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini memiliki dua substansi. Salah satunya terkait ketentuan urun biaya.

Budi menjelaskan tujuan hadirnya kebijakan urun biaya ini adalah agar fasilitas kesehatan memberikan layanan yang sesuai kebutuhan peserta.

“Kenapa harus ada urun biaya? Ini untuk menekan pelayanan yang sebetulnya gak perlu,” ungkapnya di sela-sela Diskusi Media di BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

Implikasinya, jelas Budi, bila peserta memanfaatkan layanan, maka fasilitas kesehatan akan memberikan tindakan medis dan obat yang sesuai kebutuhan.

Dengan begitu, jelasnya, kebijakan ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat tentang efektifitas dan efisiensi layanan. “Kalau tidak perlu obat ini ya gak usah. Kalau dibutuhkan maka peserta akan urun biaya. Intinya edukasi,” ungkap Budi.

Dalam regulasi yang ditujukan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan atau faskes itu ditetapkan ketentuan urun biaya.

Urun biaya merupakan tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Jadi, tidak untuk semua layanan kesehatan.

Perlu juga diperhatikan, urun biaya ini dikecualikan bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Nantinya, urun biaya ini dibayarkan oleh peserta kepada faskes setelah pelayanan kesehatan diberikan.

BPJS kesehatan akan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan, dikurangi besaran urun biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper