Bisnis.com, JAKARTA – PT Sinar Mas Ventura, anak usaha baru dari PT Sinar Mas Multiartha Tbk., bakal siap beroperasi setelah mendapatkan izin usaha pada 9 Januari 2019.
Perusahaan modal ventura ini merupakan anak usaha terbaru yang didirikan emiten jasa keuangan dari Grup Sinar Mas yang berkode saham SMMA ini.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan modal ventura PT Sinar Mas Ventura melalui Keputusan DK OJK No. KEP-3/D.05 /2019 tanggal 9 Januari 2019.
“Permohonan izin usaha PT Sinar Mas Ventura sebagai perusahaan modal ventura (PMV) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3, Ayat 1, POJK No. 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura yang mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha PMV atau PMVS wajib mendapatkan izin usaha dari OJK,” demikian tertulis dalam keterangan resmi tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6, Ayat 1 dan Ayat 2, POJK tersebut, PT Sinar Mas Ventura diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama enam bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiataan usaha dimaksud kepada OJK paling lama sepuluh hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.