Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) menilai regulator harus memberlakukan aturan batas atas atau capping suku bunga deposito untuk meredam persaingan suku bunga simpanan perbankan.
Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha menyatakan, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah persaingan bunga yang semakin tidak sehat. Jika dibiarkan, menurutnya bank-bank kecil akan menjadi korban.
“Kebijakan capping menurut kami terbaik. Kalau tidak capping bank BUKU [Bank Umum Kegiatan Usaha] I dan BUKU II tidak bisa bersaing,” katanya kepada Bisnis, Selasa (29/1/2018).
Pasalnya, dia memproyeksikan persaingan suku bunga perbankan akan semakin memanas sepanjang tahun ini. Potensi dana keluar dari sistem perbankan semakin besar dengan meningkatnya imbal hasil obligasi negara.
“Apalagi ada crowding out antara perbankan dan obligasi negara, sehingga membuat bank akan semakin ekspansif jual bunga deposito,” tambahnya.
Likuiditas perbankan memang cenderung mengetat sepanjang 2018, tercermin dari tingkat LDR perbankan yang secara industri sudah mencapai 92,59% per November 2018. Hal ini membuat bank bersaing dalam menawarkan suku bunga.
Tingkat suku bunga khusus atau special rate perbankan secara industri telah mencapai 7,44%. Adapun, masing-masing BUKU I, II, III, dan IV, mencatatkan rata-rata suku bunga khusus sebesar 7,31%, 7,36%, 7,73%, dan 7,29%.
Dalam kondisi normal, tingkat suku bunga khusus BUKU III dan IV akan berada di bawah suku bunga khusus BUKU I dan II. Berdasarkan data November, BUKU III tercatat masih menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan BUKU I dan II.
Sebelumnya, BUKU IV juga melakukan hal yang sama, sehingga jarak antara tingkat bunga khusus BUKU I dan II sempat mencapai 16 bps. Namun, belakangan BUKU IV mulai tidak agresif menawarkan suku bunga seiring dengan likuiditas yang melonggar jelang akhir tahun.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pemberlakukan capping suku bunga deposito tidak perlu diberlakukan. Dia menilai hal tersebut tidak sesuai dengan dengan kaidah prinsip pasar.
Wimboh menyatakan masih banyak cara lain yang dapat ditempuh regulator dalam membantu perbankan mengelola likuiditasnya. Salah satunya dengan menurunkan batas aman atau threshold yang berlaku.