Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi telah melakukan sejumlah upaya untuk memutus mata rantai munculnya fintech ilegal, salah satunya berkoordinasi dengan perbankan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa Satgas Waspada Investasi telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah perkembangan fintech ilegal. Di antaranya, memutus akses keuangan dengan fintech ilegal lewat koordinasi bersama perbankan.
Selain itu, Tongam juga telah meminta Bank Indonesia agar fintech pembayaran tidak memfasilitasi payment system P2P lending ilegal.
“Kami sudah berkoordinasi dengan perbankan agar tidak menerima pembukaan rekening yang mungkin dilakukan fintech ilegal. Beberapa bank sudah merespons. Mereka sudah mendukung,” katanya dikutip Bisnis.com, (14/2/2019).
Dia juga telah mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi ilegal secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika secara berkala.
OJK telah menyampaikan bahwa terdapat perbedaan kentara antara fintech legal dan ilegal. Di antaranya, adalah kepemilikan bukti terdaftar di OJK, ketidak jelasan biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko pinjaman.
“Bagi masyarakat yang sudah atau merasa dirugikan oleh kegiatan perusahaan fintech P2P lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK, Satgas menyarankan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian untuk segera ditindak lanjuti,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel