Bisnis.com, JAKARTA – Sebagian besar pelaku sektor dana pensiun dinilai sudah memenuhi kewajiban penempatan minimal 30% investasi pada surat berharga negara (SBN) dan sejumlah instrumen alternatif sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Hal itu diwajibkan oleh Peraturan OJK No. 1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Regulasi itu mewajibkan dana pensiun pemberi kerja (DPPK), baik yang menjalankan program pensiun manfaat pasti (PPMP) maupun program pensiun iuran pasti (PPIP) menempatkan investasi minimum 20% pada akhir 2016 dan 30% pada akhir 2017 di SBN, termasuk reksa dana dengan underlying SBN.
Regulasi ini pun masih berlaku hingga saat ini dengan sejumlah instrumen investasi alternatif bagi pelaku industri keuangan non bank (IKNB).
Bambang Sri Muljadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), mengatakan bahwa kewajiban itu sudah dijalankan oleh seluruh DPPK. “Hampir semua memenuhi, karena kalau tidak, dapat surat peringatan dari OJK,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (21/2/2019).
Bambang menilai DPPK berupaya memenuhi regulasi itu baik dengan meningkatkan kepemilikan SBN, maupun sejumlah instrumen alternatif yang dimungkinkan.
Peraturan OJK No. 1/2016 memang mengalami dua kali perubahan. Regulasi itu direlaksasi dengan melalui POJK No. 36/2016 yang menyatakan bahwa 50% dari kewajiban alokasi investasi itu dapat dipenuhi dengan penempatan dana pada obligasi atau sukuk BUMN dan BUMD yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur.
Baca Juga
Pada paruh kedua 2017, regulasi itu kembali disesuaikan dengan POJK No. 56/2017 yang memberikan alternatif insrumen bagi pemenuhannya, yakni meliputi efek beragun aset (EBA), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) yang penggunaan dananya untuk pembiayaan infrastruktur yang dilakukan BUMN, BUMD, atau anak perusahaan milik BUMN.
Bambang menilai para pelaku dana pensiun cenderung untuk memilih surat utang dari perusahaan pelat merah untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Untul kompensasi yield SBN, dana pensiun memang menginvestasikan ke obligasi BUMN atau BUMD atau anak Usaha BUMN yang dananya untuk infrastruktur,” jelas dia.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, nilai investasi DPPK PPMP ke SBN per Desember 2018 mencapai Rp38,15 triliun atau turun 1,23% (year-on-year/yoy). Bila dilihat komposisinya, alokasi ke SBN itu telah mencapai 25,87% dari total nilai investasi DPPK PPMP atau naik tipis dari 25,82% pada 2017.
Sementara itu, alokasi investasi Dapen PPIP ke SBN per akhir Desember 2018 mencapai Rp7,78 triliun atau naik 12,82% (yoy). Komposisinya pun mencapai 24,27% dari total nilai investasi PPIP atau naik dari 22,71% pada 2017.