Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) melihat kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdampak positif terhadap pertumbuhan premi asuransi properti di perseroan meski tidak signifikan.
Sebelumnya, Kementerian PUPR berencana memberi relaksasi persyaratan batasan gaji penerima KPR subsidi dari sebelumnya maksimal Rp4 juta menjadi Rp8 juta. Penaikan batasan gaji tersebut didasari tujuan untuk mempermudah ASN hingga golongan III memiliki rumah bersubsidi.
Presiden Direktur Adira Insurance Julian Noor Julian mengatakan saat ini asuransi properti menempati urutan nomor dua sebagai penyumbang premi terbesar di perseroan setelah asuransi kendaraan.
Dia menerangkan sebagian besar atau 60% yang dilindungi di asuransi properti merupakan sektor industrial dan komersial. Adapun, perumahan berkisar 40%.
Julian menuturkan kecilnya porsi asuransi properti di sektor perumahan disebabkan kecilnya nilai premi yang diterima, terlebih jika rumah tersebut dalam bentuk rumah sederhana.
“Rumah sederhana pasti kecil [preminya] untuk menjadi besar [preminya] kami harus bisa menggarap sekian ribu rumah kalau hanya 100 rumah tidak ada artinya,” kata Julian kepada Bisnis, Jumat (24/2/2019).
Julian menambahkan, asuransi perumahan hakikatnya diminati oleh perusahaan asuransi karena memenuhi kriteria risiko, namun tantangannya adalah jalur distribusi yang dinilai kurang efisien.
“Permasalahan ada pada saluran distribusinya, lewat siapa? Kalau satu-satu didatangi, mungkin ongkos channel-nya lebih mahal daripada premi yang diperoleh,” kata Julian.
Julian mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Kementerian PUPR memiliki korelasi positif dengan asuransi perumahan, dengan asumsi semakin banyak rumah dibangun maka jumlah asuransi properti akan bertambah juga.
Umumnya, kata Julian, pengembang memasukan biaya asuransi properti pada uang muka rumah kredit atau pada cicilan rumah, karena ada kekhawatiran ditengah perjalanan pembayaran kredit terjadi hal yang tidak diinginkan seperti bencana alam atau kebakaran yang membuat nasabah malas untuk menyicil karena tidak mendapat manfaat dari rumah.
“Jadi kalau terjadi apa-apa rumah itu tetap ada yang menjamin membangun,” kata Julian.