Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk. memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna meningkatkan proses verifikasi identitas nasabah dan mencegah penyalahgunaan identitas serta identitas palsu dengan tetap menjaga kerahasiaan data.
Bank Danamon menekan perpanjangan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI terkait penggunaan NIK guna memastikan akurasi data nasabah perbankan, Selasa (25/2/2019) malam.
Wakil Direktur Utama Bank Danamon Michellina Triwardhany mengatakan kerja sama tersebut sangat penting mengingat tingkat akurasi data nasabah merupakan aspek penting yang berdampak terhadap keamanan transaksi perbankan.
"Melalui kelanjutan kerja sama ini, Danamon dapat melakukan proses verifikasi identitas yang lebih akurat dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi nasabah dalam bertransaksi,” kata Michellina lewat keterangan resmi, Rabu (27/2/2019).
Ditjen Dukcapil merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan memiliki tugas, antara lain, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Melalui kerja sama ini, Ditjen Dukcapil memberikan akses kepada Bank Danamon untuk dapat menggunakan data NIK untuk proses pelayanan perbankan, seperti proses pembukaan rekening nasabah maupun layanan kredit kepada nasabah. Pihak bank dalam hal ini wajib menjaga kerahasiaan data yang diakses sesuai kesepakatan kerja sama.
Baca Juga
Saat ini penggunaan data NIK sudah diimplementasikan ke seluruh cabang konvensional dan cabang Danamon Syariah serta unit usaha Bank Danamon lainnya.