Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPLK: Kapasitas & Risiko Perlu Dipertimbangkan Dalam Skema Baru Penilaian Tingkat Kesehatan

Perkumpulan DPLK (P – DPLK) menilai Otoritas Jasa Keuangan perlu mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha dan risiko di setiap sektor terkait rencana skema baru penilaian tingkat kesehatan di industri keuangan non bank atua IKNB.
DPLK/Ilustrasi
DPLK/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan DPLK (P – DPLK) menilai Otoritas Jasa Keuangan perlu mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha dan risiko di setiap sektor terkait rencana skema baru penilaian tingkat kesehatan di industri keuangan non bank atua IKNB.

Wakil Ketua Umum P – DPLK Nur Hasan Kurniawan mengatakan pihaknya selalu mendukung setiap regulasi yang dibuat untuk menjadikan tata kelola sektor dana pensiun menjadi lebih baik. Namun, pihaknya berharap regulasi baru yang direncanakan itu bisa sejalan dengan kondisi sektor dana pensiun.

Menurutnya, saat ini di sektor jasa keuangan ini kapasitas atau ukuran pelaku usaha berbeda-beda. Dengan begitu, dibutuhkan pertimbangan tertentu dalam penerapan regulasi tersebut.

“Saat ini dimana ada [pelaku usaha] yang sangat besar dan ada yang kecil dengan banyak keterbatsan. [Perlu dilihat] size dan risiko,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (3/3/2019).

Kendati begitu, Nur Hasan mengakui bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui draf rancangan regulasi anyar tersebut. Pihaknya pun belum dimintai masukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengakui adanya recana untuk menerapkan skema penilaian kesehatan baru tersebut untuk IKNB. Menurutnya, saat ini skema tersebut dalam tahap uji coba.

“Sedang tahap uji coba karena setiap IKNB memiliki kharakteristik parameter asesmen yang berbeda dan risk inherent yang sebagian sama dan sebagian beda,” ujarnya kepada Bisnis.

Bambang menjelaskan pemeringkatan tersebut nantinya bakal berguna bagi otoritas dan juga bagi multifinance sendiri. Di satu sisi, jelasnya, pemeringkatan tersebut digunakan pihaknya untuk menetapkan status pengawasan dan strategi, serta tahapan penanganannya.

Di sisi lain, skema penilaian itu bisa membantu perusahaan untuk menetapkan langkah untuk peningkatan kinerja.

“Bagi perusahaan rating tersebu digunakan sebagai alat untukprompt self corrective actions. Bagi OJK digunakan untuk menetapkan status pengawasan strategi, serta tahapan-tahapan pengawasannya.”

Bambang mengatakan penerapan skema ini bakal dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, adaptasinya akan dijalankan untuk sektor asuransi, multifinance, modal ventura, dan dana pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper