Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejak 2008, Total Kerugian Investasi Bodong Capai Rp88 Triliun

Masih banyak masyarakat yang mudah tergiur penawaran investasi dengan bagi hasil yang tidak masuk akal salah satunya kasus Pandawa Group.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi memperkirakan total kerugian yang diakibatkan oleh praktik investasi bodong pada 2008 hingga 2018 mencapai Rp88 triliun.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang mudah tergiur penawaran investasi yang tidak masuk akal sehingga menjadi target dari praktik investasi bodong tersebut.

"Umumnya, mereka [pelaku investasi bodong] menawarkan jumlah bunga yang tinggi dan masyarakat kita pun mudah tergiur, tawaran keuntungan bunga 1 persen setiap hari hingga 30 persen itu sangat tidak masuk akal," ujar Tongam saat sosialisasi Satgas Waspada Investasi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Dari total kerugian tersebut, termasuk kasus kasus Pandawa Group yang menawarkan investasi dengan return sebesar 10 persen setiap bulan. Kasus investasi bodong tersebut telah memakan korban sebanyak 549.000 dengan total kerugian mencapai Rp3,8 triliun.

Selain itu, juga terdapat kasus investasi konsorsium mendulang emas dengan return sebesar 5 persen per bulan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp1,6 triliun.

Belum lagi, lanjutnya, ditambah dengan kasus travel umrah yang memakan korban sebanyak 164.757 dengan total kerugian mencapai Rp3,042 triliun.

Di sisi lain, total kerugian masyarakat tersebut pun mayoritas tidak dapat digantikan oleh aset pelaku investasi bodong yang disita dalam rangka pengembelian dana masyarakat.

Tongam berharap masyarakat dapat lebih cermat dan teliti sebelum akhirnya memutuskan untuk berinvestasi agar tidak terjerumus praktik investasi bodong. Adapun, pada awal 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 47 entitas investasi ilegal dan 399 entitas fintech ilegal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper