Bisnis.com, YOGYAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. angkat bicara soal informasi hoax mengenai struk bukti tansaksi yang beredar di media sosial. Jasa Marga mengonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam berita hoax tersebut adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.
Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Irra Susiyanti melalui keterangan resminya mengatakan struk bukti transaksi tol bukan menjadi jaminan pengguna jalan berhak mendapat asuransi.
Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Dengan demikian, tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.
Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.
"Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, kami akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi)," katanya seperti dikutip dalam rilis, Sabtu (8/6/2019).
Menurutnya, bukti transaksi tol sebenarnya berguna sebagai bukti penelusuran informasi. Jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.
"Untuk itu, kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT," katanya.
Tim Jelajah Jawa-Bali 2019: Rayful Mudassir, Aziz Rahardyan, Mutiara Nabila, Wibi Pangestu Pratama, Ni Putu Eka Wiratmini