Bisnis.com, BANDA ACEH -- Qanun Aceh No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2019.
Dalam ketentuan tersebut, 3 tahun setelah beleid syariah ini sah, seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) di Provinsi Aceh mesti menganut prinsip syariah.
Konversi seluruh perbankan konvensional yang memiliki kantor di Aceh menjadi bank syariah tentu akan lebih meningkatkan market share perbankan syariah secara nasional.
BNI Syariah didukung BNI Incorporated misalnya, tahap awal menargetkan akan ada penambahan modal dari peralihan aset induk, dana pihak ketiga, dan pembiayaan.
Bahkan BNI Syariah tanggal 12 Juni 2019 telah melakukan Launching pembukaan 6 outlet BNI Syariah dalam rangka mendukung penerapan Qanun ini.
Berdasarkan kajian yang dilakukan Bank Indonesia, Aceh Barat memiliki keunggulan bidang Pertanian dan Perdagangan.
Untuk pertanian, komoditas yang diunggulkan yaitu padi sawah dan perkebunan sawit.
Sedangkan untuk perdagangan yang saat ini unggul yaitu toko kelontong, kedai kopi dan makanan, serta usaha makanan & minuman.
Hal ini juga tercermin dari tingginya porsi penyaluran kredit perbankan di Meulaboh untuk sektor pertanian dan perdagangan.
Sektor ini yang menjadi peluang perbankan Syariah nantinya untuk memberikan pembiyaan yang selama ini dibiayai perbankan konvensional.
BNI Syariah dapat menawarkan pembiayaan Mikro 2 iB Hasanah atau Mikro 3 iB Hasanah untuk pengembangan usaha makanan dan Minuman.
Usaha penyediaan akomodasi dan makan minum tumbuh tertinggi karena semakin berkembangnya industri pariwisata halal di Aceh, dan juga didorong dengan adanya aplikasi online pembelian makanan dan minuman jadi dan maraknya usaha kuliner di berbagai daerah.
Inipun menjadi sangat potensial bagi perbankan Syariah untuk menyalurkan pembiayaannya. Bank BNI Syariah dapat menawarkan BNI Syariah WiraUsaha (Wirausaha IB Hasanah) ataupun produk pembiayaan lain.
Qanun Lembaga Keuangan Syariah merupakan wujud dari government driven Pemda Aceh dalam mengembangkan industri lembaga keuangan Syariah lebih khusus perbankan Syariah.
Kedua pendekatan tersebut diharapkan bisa saling bersinergi, pemerintah bisa berfungsi sebagai regulator yang siap mensupport pengembangan produk-produk perbankan Syariah yang dibutuhkan masyarakat Aceh dan masyarakat Aceh sendiri diwajibkan untuk menggunakan produk-produk perbankan Syariah, sehingga Perbankan Syariah bisa terus melakukan inovasi produk sesuai kebutuhan masyarakat Aceh tentunya.