Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan tengah menelisik pembiayaan bermasalah yang menimpa Duniatex Group dengan melibatkan bank nasional dan lembaga keuangan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Purnomo mengatakan, saat ini pihaknya masih meneliti dan mengkaji perkara pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada Duniatex Group.
Penelitian dilakukan untuk melihat apakah ada pelanggaran dalam memberikan kredit pada Duniatex Group. Apabila ada pelanggaran, otoritas bisa memberikan sanksi. “Kami masih meneliti dan mengkaji kasusnya,” ujar Slamet kepada Bisnis, Jumat (13/9/2019).
Duniatex Group tercatat memiliki kewajiban kepada sejumlah bank nasional dan lembaga keuangan yang nilainya hampir mencapai Rp20 triliun. Namun, pada 10 Juli 2019 anak usaha Duniatex, PT Delta Dunia Sandang Tekstil (DDST), gagal bayar bunga dan pokok utang senilai US$11 juta.
Kemudian, sejumlah bank melakukan restrukturisasi. Pada Agustus 2019 bank mulai mencadangkan dan meningkatkan kolektabilitas menjadi level 2. Hal itu disampaikan oleh Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob Tyasika Ananta.
“Juli mereka masih bayar, tetapi di Agustus ini kami antisipasi dengan menurunkan kualitas menjadi special mention loan [dalam pengawasan khusus],” ujarnya, pekan lalu.
Akhir pekan lalu, salah satu anak usaha Duniatex Group, yakni PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), dinyatakan tidak mampu membayar kupon obligasi global.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Singapore Exchange Kamis (12/9/2019), entitas Duniatex Group menyatakan tidak mampu membayarkan kupon dari obligasi senior senilai US$300 juta. Obligasi yang akan jatuh tempo pada 2024 itu menjanjikan kupon sebesar 8,625%.