Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI dan Bank Mega Kompak Pangkas Bunga Deposito

Waktu penyesuaian suku bunga deposito akan lebih lama dirasakan nasabah jika menempatkan dana di tenor panjang.
Ilustrasi suku bunga deposito./JIBI-Abdullah Azzam
Ilustrasi suku bunga deposito./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Bank Mega Tbk. menyampaikan bahwa penurunan suku bunga deposito jangka panjang membutuhkan waktu. Pengakuan ini diberikan menanggapi tren kenaikan suku bunga deposito tenor 12 bulan atau lebih per Agustus 2019.

Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan, waktu penyesuaian suku bunga deposito akan lebih lama dirasakan nasabah jika menempatkan dana di tenor panjang. Alasannya, perubahan suku bunga baru bisa dilakukan setelah masa deposito habis.

“Bunga deposito turun kalau nasabah menempatkan deposito baru, atau menempatkan kembali deposito yang sudah jatuh tempo. Selama belum jatuh tempo, suku bunga deposito enggak berubah,” ujar Kostaman kepada Bisnis, Senin (21/10).

Berdasarkan data Pusat Informasi Pasar Uang Bank Indonesia, hingga akhir pekan lalu suku bunga deposito tenor 12 bulan Bank Mega sebesar 4,8%. Angka ini turun cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu 5,5%.

Penurunan suku bunga deposito juga dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Menurut Sekretaris Perusahaan BRI Hari Purnomo, suku bunga deposito tenor di atas 12 bulan sudah diturunkan hingga 50 basis poin (bps) oleh perseroan hingga September 2019.

Sebagai catatan, berdasarkan data Pusat Informasi Pasar Uang BI suku bunga deposito jangka 12 bulan BBRI berada di level 5,9% pada akhir pekan lalu.

“BRI telah menurunkan counter rate [bunga di kantor cabang] deposito tenor > 12 bulan, tepatnya tenor 24 bulan dan 36 bulan sekitar 25-50 bps,” ujar Hari.

Emiten berkode BBRI ini juga menyebut komposisi dana mahal di periode yang sama terjaga di kisaran 40%-45%. Hari menyebut perseroan fokus meningkatkan rasio dana murah (current account saving account/CASA) sebagai instrumen utama dana pihak ketiga (DPK) yang mereka kelola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper