Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Terbitkan Beleid Sinergi Perbankan Sebelum 2019 Berakhir

Berdasarkan data OJK, hingga kini hanya ada 5 UUS yang asetnya bernilai lebih dari Rp3 triliun.
Karyawan melayani nasabah saat transaksi di Kantor Cabang Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melayani nasabah saat transaksi di Kantor Cabang Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menerbitkan beleid baru tentang sinergi perbankan untuk pengembangan bank syariah sebelum tahun ini berakhir.

Kepastian ini disampaikan Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah. Menurutnya, aturan ini harus diterbitkan sebelum 2019 berakhir agar persiapan spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) berjalan lancar.

“Kami sedang susun ketentuan platform seri atau judulnya nanti RPOJK Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah,” kata Deden dalam paparan di acara Infobank Sharia Awards 2019, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Menurut Deden, beleid ini akan menjawab permasalahan besarnya potensi beban BUS jika benar-benar harus lepas dengan bank induk konvensional.

Oleh karena itu, BUS hasil spin off nantinya bisa bekerja sama di sejumlah hal tertentu dengan bank induk konvensional setelah terbitnya RPOJK Sinergi Perbankan.

“Meski dia kecil jadi bisa pakai IT induknya, bisa pakai infrastruktur induknya, jadi begitu bersinergi. Contoh sinergi dalam hal SDM itu, SDM bank umum itu juga menjadi anggota komite bank umum syariah. Kemudian komite independen bank umum menjadi pihak independen komite BUS,” katanya.

Ruang Gerak

RPOJK Sinergi Perbankan juga disebut akan memungkinkan status BUKU BUS yang baru berpisah akan mengikuti induknya. Hal ini dilakukan agar BUS hasil spin off tak kehilangan wewenang atau kemampuan gerak yang sebelumnya dimiliki ketika berstatus BUKU sama dengan induknya.

Deden menyebut BUS yang bisa mendapatkan status BUKU sesuai bank induknya harus memiliki manajemen risiko terintegrasi. Jika tidak, status BUKU BUS terkait akan mengikuti kekuatan modal intinya.

Berdasarkan data OJK, hingga kini hanya ada 5 UUS yang asetnya bernilai lebih dari Rp3 triliun. Sementara itu, jumlah UUS di Indonesia saat ini mencapai 20 unit, dan ada 14 bank berstatus BUS.

Nilai aset industri perbankan syariah hingga Juli 2019 mencapai Rp494,04 triliun. Adapun market share perbankan syariah hanya sebesar 5,87% dari total market perbankan di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Ana Noviani
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper