Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Pro-Kontra Pendapat Masyarakat

Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun depan. Kebijakan tersebut menuai respons yang beragam dari masyarakat, baik pro maupun kontra.
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun depan. Kebijakan tersebut menuai respons yang beragam dari masyarakat, baik pro maupun kontra.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur soal Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/10/2019), kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa khusus bagi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), kenaikan iuran berlaku surut per Agustus 2019 dan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah akan berlaku surut per 1 Oktober 2019.

Pemerintah menyampaikan bahwa penyesuaian iuran tersebut bertujuan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang terus melebar. Meskipun begitu, masyarakat memberikan respons beragam atas kenaikan iuran tersebut.

Kanti Martiana, ibu rumah tangga asal Bandung, menyampaikan bahwa dirinya setuju akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia berpendapat, peningkatan pemasukan iuran terhadap BPJS Kesehatan akan memperlancar pembayaran klaim dan meningkatkan kondisi keuangan rumah sakit.

Menurutnya, kondisi keuangan yang baik akan mengurangi beban para pekerja rumah sakit sehingga mereka dapat fokus melayani pasien. Hal tersebut kemudian akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit.

"Yang penting pelayanannya meningkat, apalagi di rumah sakit rujukan, seperti Rumah Sakit Hasan Sadikin. Mudah-mudahan kenaikan iuran akan membuat pelayanan semakin baik, proses administrasi semakin cepat," ujar Kanti kepada Bisnis, Rabu (30/10/2019).

Putri Ayu Larasati, salah seorang karyawan swasta di Jakarta menyatakan dirinya setuju dan ikhlas terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan prinsip gotong royong dari program asuransi sosial tersebut.

"Ikhlas selama BPJS Kesehatan berguna untuk teman-teman yang kurang mampu," ujar Putri.

Maryam Nurbaitsah karyawan swasta yang berdomisili di Jakarta menilai bahwa kenaikan iuran tidak akan memberatkan masyarakat yang memiliki pekerjaan tetap, tetapi akan menjadi beban bagi pekerja informal.

Dia menjelaskan bahwa banyak peserta mandiri yang bekerja di sektor informal, sehingga dapat memberatkan mereka. "Seharusnya jika memang ingin menyasar sektor informal, dibuat regulasi yang lebih tepat sasaran, tidak memukul rata peserta mandiri," ujar Maryam.  

Wina Try Saptari, karyawan salah satu perguruan tinggi di Bandung menilai bahwa kenaikan iuran tersebut berpotensi menekan kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran. Hal tersebut menurutnya perlu menjadi perhatian besar dari pemerintah, agar tidak mengundang protes masyarakat. 

"Dengan biaya yang sebelumnya saja banyak masyarakat yang menunggak [iuran], apalagi jika dinaikkan," ujar Wina.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper