Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mengklaim bahwa defisit akan terselesaikan dalam lima tahun seiring berlakunya penyesuaian iuran.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada Jumat (1/11/2019). Dia menilai bahwa penyesuaian iuran melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan merupakan langkah efektif untuk menyelesaikan masalah defisit.
Fachmi optimistis bahwa berlakunya beleid tersebut akan memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan sehingga pembayaran klaim layanan kesehatan ke rumah sakit lebih lancar. Hal tersebut kemudian akan menekan defisit yang terjadi sejak BPJS Kesehatan berdiri pada 2015.
"Penyesuaian iuran itu, kami ingin memastikan bahwa defisit selesai, cashflow rumah sakit terjamin, sehingga rumah sakit bisa memprediksi, mempersiapkan, dan mengembangkan kapasitasnya," ujar Fachmi.
Dia menegaskan bahwa melalui besaran iuran yang berlaku pada tahun depan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan membaik. Bahkan dia pun menjamin persoalan defisit akan tuntas dengan penyesuaian iuran dan upaya-upaya perbaikan lainnya.
"Selesai, dalam 5 tahun ke depan tidak ada defisit lagi," tegas Fachmi.
Beleid tersebut mengatur bahwa iuran program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan akan meningkat secara bertahap, baik per Agustus 2019 hingga 1 Januari 2020. Besaran iuran yang ditetapkan sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan memperkirakan defisit pada tahun ini akan menyentuh Rp32,84 triliun jika tidak terdapat penyesuaian iuran. Adapun, jika penyesuaian iuran diberlakukan defisit pada tahun ini diperkirakan sebesar Rp13,3 triliun.