Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Komisi IX DPR selama tiga hari berturut-turut berbuah penolakan terhadap kenaikan iuran peserta mandiri kelas 3 program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Rapat kerja antara Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan pihak BPJS Kesehatan sendiri bermula pada Selasa (5/11). Kala itu anggota dewan telah menyampaikan penolakannya terhadap kenaikan iuran.
Penolakan muncul karena salah satu persyaratan kenaikan iuran yang diajukan anggota dewan yakni penyelesaian proses pemadanan data dinilai belum terpenuhi. Namun, hal tersebut kemudian dijadikan pekerjaan rumah bagi BPJS Kesehatan dan kementerian terkait.
Selain itu, Komisi IX pun secara spesifik menyatakan penolakan kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas 3 sejak rapat hari pertama berlangsung. Hal tersebut sesuai dengan sikap anggota dewan dalam rapat kerja gabungan yang membahas BPJS Kesehatan, Senin (2/11).
Komisi IX menyatakan pemerintah dapat tetap memberlakukan besaran iuran kelas 3 sebesar Rp42.000 pada awal tahun depan, tetapi peserta tetap harus membayar sesuai besaran saat ini, yakni Rp25.500. Selisih iuran tersebut kemudian dinilai perlu ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mencari pembiayaan terhadap selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 selambat-lambatnya 31 Desember 2019," tertulis dalam simpulan rapat tersebut.
Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menilai bahwa kenaikan iuran tersebut dapat memberatkan peserta, karena sebagian dari peserta kelas 3 merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Terlebih, jumlah peserta kelas 3 mencakup sekitar 70% dari total peserta mandiri.
Skema pembayaran selisih iuran oleh pemerintah tersebut diniliai Komisi IX sebagai jalan tengah dari pemberlakuan besaran iuran sesuai perhitungan aktuaria. Ribka menilai apabila besaran iuran baru tetap berlaku, terdapat risiko meningkatnya pengunggakan iuran.
"Semua orang punya hak sama [untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan], itu perintah undang-undang dasar. Jangan rakyat yang dibebani," ujar Ribka pada Kamis (5/11).
Meskipun keputusan penolakan muncul pada rapat hari ketiga, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merespon hal tersebut sejak rapat hari pertama. Terawan menyatakan bahwa dia telah membuat surat koordinasi antar kementerian untuk membahas penolakan kenaikan iuran tersebut.
Surat yang dibuat Terawan itu ditujukan bagi Menteri Sosial, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau seluruh kementerian yang bertanggung jawab terhadap BPJS Kesehatan. Surat koordinasi itu berisi pengajuan anggaran untuk menyubsidi selisih iuran peserta mandiri kelas 3.
Perkembangan surat tersebut terus ditanyakan oleh Komisi IX dalam rapat-rapat selanjutnya, tetapi hingga rapat berakhir belum terdapat keputusan koordinasi antar kementerian terkait hal tersebut. Terawan pun menjelaskan pada pekan ini Menteri Sosial akan melakukan pertemuan dengannya.
"Besarnya [subsidi] Rp3,9 triliun. Harapan saya surat ini segera ditanggapi, intens Sekretaris Jenderal saya menghubungi [pihak-piihak terkait]," ujar Terawan pada Kamis (5/11).
Terawan menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan koordinasi antar kementerian untuk menyampaikan amanat Komisi IX. Meskipun begitu, dia tidak menjamin bahwa permintaan anggota dewan akan dikabulkan oleh pemerintah.
Selain penolakan kenaikan iuran peserta mandiri kelas 3, DPR pun mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan tunggakan klaim rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia. Per 31 Oktober 2019, utang pelayanan kesehatan jatuh tempo telah mencapai Rp21,16 triliun.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa permintaah Komisi IX DPR tersebut kurang tepat karena mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), masyarakat yang tergolong mampu harus ikut membayar iuran. Lain halnya dengan masyarakat miskin yang iurannya ditanggung pemerintah.
Dia menilai bahwa peserta kelas 3 memang terdiri dari masyarakat mampu dan miskin, khususnya yang tidak dapat masuk ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena keterbatasan kuota. Oleh karena itu, penyelesaian pemadanan data peserta merupakan solusi yang tepat, alih-alih subsidi selisih iuran.
"Kalau mau bantu orang miskin di PBPU maka lakukan cleansing data PBI APBN dengan sesegera mungkin dan secara obyektif, sehingga benar-benar orang miskin yang bisa menghuni PBI. Perlu dilakukan juga cleansing data PBI APBD" ujar Timboel pada Sabtu (9/11).
Hal tersebut kemudian perlu diiringi dengan penambahan kuota PBI APBN dan kuota PBI APBD di masing-masing daerah. Jika pemadanan data dan penambahan kuota berjalan dengan baik, Timboel menilai bahwa tidak perlu ada subsidi selisih iuran yang akan membebani anggaran negara.
Menurut Timboel, beban APBN dapat semakin bertambah jika terjadi penurunan kelas dan penunggakan iuran akibat kenaikan iuran. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pun bahkan mengakui terdapat kedua risiko tersebut.
"Pemberian subsidi merupakan tindakan inefisiensi APBN. Lebih baik dana subsidi yang diwacanakan Menteri Kesehatan tersebut dialokasikan sebagai dana cadangan untuk mengantisipasi defisit JKN pada 2020," ujar dia.