Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Siapkan Strategi Restrukturisasi Jiwasraya

Kementerian BUMN akan konsisten melakukan restrukturisasi demi mencegah potensi gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah tersebut, yang nilainya lebih dari Rp10 triliun.
Karyawati melakukan swafoto di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Jumat (14/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Karyawati melakukan swafoto di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Jumat (14/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, SURABAYA — Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pihaknya tengah menyiapkan strategi restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dia menekankan kementerian dan lembaga terkait akan konsisten melakukan restrukturisasi demi mencegah potensi gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah tersebut, yang nilainya disebut lebih dari Rp10 triliun.

"Insyaallah dananya sebagian ada, kita jalankan, tentu bukan Jiwasraya-nya tapi dari kami dengan bagian restrukturisasi ini," papar Erick di Surabaya, Sabtu (21/12/2019).

Kementerian BUMN menegaskan mengapresiasi rekomendasi DPR, sehingga langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait akan terus dilakukan.

"Tapi kalau kami dan Menkeu [Menteri Keuangan], bagaimana juga kan menjaga dana yang sudah ada sekarang, ini juga dana publik yang cukup besar," jelas Erick.

Kementerian BUMN juga menegaskan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelesaikan kasus ini. Koordinasi dengan Kemenkeu dilakukan dalam hal restrukturisasi. Adapun kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh Kejagung. 

Erick menambahkan hingga 2006, pemerintah konsisten mencari solusi atas persoalan yang terjadi di tubuh Jiwasraya.

Pada Rabu (18/12), Kejagung mengumumkan terdapat kerugian negara lebih dari Rp13,7 triliun akibat tindak pidana korupsi di tubuh Jiwasraya.

"Sampai Agustus 2019, Jiwasraya menanggung kerugian negara hingga Rp13,7 triliun, ini baru perkiraan awal. Diduga [nilai aslinya] akan lebih dari itu," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dia menjabarkan bahwa terdapat tindakan yang melanggar prinsip tata kelola, terkait pengelolaan dana yang dihimpun melalui produk asuransi atau Saving Plan. Pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper