Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan resmi berlaku mulai hari ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2020.
Seluruh segmen peserta tercatat mengalami kenaikan iuran. Pertama, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari sebelumnya Rp25.500.
Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya sebesar Rp80.000
Selain itu, terdapat perubahan perhitungan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, TNI, Polri. Perhitungannya yakni 5% dari total gaji per bulan, terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU pun meningkat menjadi Rp12 juta. Sebelumnya, batas atas tersebut masih sebesar Rp8 juta.
Baca Juga
Adapun, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp42.000 dari sebelumnya sebesar Rp25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah tersebut telah berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
TURUN KELAS
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa terdapat kemudahan bagi para peserta untuk pindah kelas hingga April 2020. Potensi turun kelas telah diantisipasi oleh BPJS Kesehatan seiring diberlakukannya kenaikan iuran.
Menurut Fachmi, peserta mandiri dapat melakukan penurunan kelas rawatan tanpa syarat selama 9 Desember 2019–30 April 2020. Sebelumnya, peserta yang ingin turun kelas memiliki syarat sudah menjadi peserta di kelas yang lama minimal 1 tahun.
“Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga [KK] yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama,” ujar Fachmi, belum lama ini.
Fachmi menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas perawatan kurang satu tahun hanya dapat dilakukan satu kali.
Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta satu tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah satu bulan berikutnya.
Peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran pun dapat melakukan perubahan kelas perawatan dengan syarat melunasi tunggakannya terlebih dahulu, kemudian status kepesertaan aktif kembali.
“Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, MCS, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN,” ujar Fachmi.