Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin Unit Usaha Syariah PT Kresna Reksa Finance.
Hal ini diputuskan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEPKEP96/NB.223/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Pencabutan Izin Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan PT Kresna Reksa Finance.
Berdasarkan informasi di laman resmi OJK yang dikutip Bisnis, Kamis (2/1/2020), pencabutan izin Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan pembiayaan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat putusan Anggota Dewan Komisioner.
Baca Juga
Dengan pencabutan izin tersebut Kresna Reksa dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Bagi konsumen yang pembiayaannya sudah berjalan (outstanding), maka penyelesaian hak dan kewajiban akan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kresna Reksa Finance.
Kresna Reksa Finance melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sejak 6 Juli 2015. Adapun pencabutan izin usaha ini didasarkan pada pengajuan laporan penutupan UUS oleh direksi perusahaan pada 14 November 2019.
Kresna Reksa Finance, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, bergerak dalam kegiatan usaha memberikan pembiayaan multiguna.