Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK : Setiap Pihak Bertugas Selesaikan Setiap Masalah di Sektor Asuransi

OJK menyatakan bahwa setiap pihak memiliki tugas dan peran masing-masing dalam penyelesaian masalah di sektor perasuransian.
Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi/JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa setiap pihak memiliki tugas dan peran masing-masing dalam penyelesaian masalah di sektor perasuransian.

OJK pun menegaskan bahwa pengawasan terus dilakukan, termasuk terhadap sejumlah perusahaan yang bermasalah.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyatakan bahwa pengawasan OJK menjadi perhatian saat terjadi sejumlah masalah di industri asuransi, khususnya di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).

Dia menegaskan bahwa OJK mengetahui permasalahan di perusahaan asuransi bahkan sejak potensi masalah muncul.

Dalam kasus Jiwasraya misalnya, OJK telah mengetahui adanya insolvency Rp2,76 triliun dan ekuitas negatif Rp3,29 triliun pada 2004.

Namun, menurut Anto, langkah penyelesaian berbagai masalah perasuransian perlu dikembalikan kepada fungsi dari masing-masing lembaga.

Dalam hal tersebut, OJK berwenang untuk mengingatkan kondisi Jiwasraya, sedangkan pemenuhan modal menjadi kewenangan pemilik saham, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dalam sebuah perusahaan ada orang yang harus bertanggung jawab ketika ada permasalahan, dan itu dari internal, bagaimana dewan komisarisnya, pemiliknya. Apakah OJK membiarkan? Tidak. Itu menjadi salah satu dinamika dari proses pengawasan," ujar Anto kepada Bisnis, Minggu (19/1).

Hal tersebut menurutnya berlaku bukan hanya bagi kasus Jiwasraya, tetapi juga di perusahaan asuransi lainnya. Anto menegaskan bahwa OJK telah menjalankan tugas sesuai fungsinya.

Terkait masalah beberapa perusahaan asuransi, Anto pun menyatakan bahwa lembaga-lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengetahui bahwa OJK telah melakukan berbagai upaya, mulai dari proses komunikasi hingga pemberian peringatan.

Adapun, Anto menyatakan bahwa sebelumnya terjadi regulatory and supervisory gap antar sektor keuangan yang muncul karena permasalahan di industri perbankan pada 1997–1998.

Kondisi tersebut saat ini terjadi di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan akan dilakukan proses reformasi.

"Reformasi ini akan dilakukan, ada selisih tetapi ini bukan antara highly regulated dan less supervised," ujar Anto.

Dia pun menjelaskan bahwa tidak relevan untuk membahas adanya konflik kepentingan di tubuh OJK saat ini dengan para perusahaan asuransi.

Sejak 2015 OJK telah sepenuhnya beroperasi melalui dana pungutan dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau dilihat apakah OJK terlalu lembek karena ada pungutan? Enggak. OJK menyelenggarakan fit and proper test bagi pimpinan perusahaan, sehingga prosesnya sesuai ketentuan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper